Darah Brigadir Arya Jadi Alarm Kota: Perwali Rumah Kos Wajib Segera Diterbitkan Agar Tragedi Serupa Tak Terulang

0

Bandar Lampung — Peristiwa tragis yang merenggut nyawa anggota kepolisian di Kota Bandar Lampung kembali mengguncang publik dan memantik kekhawatiran serius terhadap maraknya peredaran senjata api rakitan serta lemahnya pengawasan tempat tinggal sementara, khususnya rumah kos.

Desakan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan rumah kos kini semakin menguat.
Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu subuh, 9 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di depan Toko Yuzi Akmal, Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Brigadir Arya Supena, anggota Polda Lampung, diduga memergoki dua pria yang tengah berupaya merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2826 NBM.

Saat memberikan teguran, Brigadir Arya justru mendapat perlawanan brutal. Salah satu pelaku diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan. Peluru mengenai bagian kepala kanan korban hingga tembus ke sisi kiri. Meski sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, nyawa polisi berusia 32 tahun asal Segalamider itu tidak tertolong dan dinyatakan gugur dalam tugas.

Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi keamanan Kota Bandar Lampung. Dalam beberapa tahun terakhir, senjata api rakitan disebut semakin mudah diperoleh oleh pelaku kejahatan jalanan, khususnya komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dengan harga relatif murah, berkisar Rp2 juta hingga Rp5 juta, senjata rakitan kini bukan hanya alat intimidasi, tetapi juga menjadi senjata mematikan saat pelaku terdesak di lapangan.

Selain persoalan senjata ilegal, keberadaan tempat persembunyian sementara juga dinilai menjadi faktor penting yang kerap dimanfaatkan pelaku kriminal. Rumah kos dengan sistem sewa harian, mingguan hingga bulanan disebut rawan dijadikan lokasi persembunyian karena sebagian besar belum menerapkan verifikasi identitas penghuni secara ketat.

Pengamat keamanan dan sejumlah tokoh masyarakat menilai Bandar Lampung sebagai kota besar sudah saatnya memiliki regulasi khusus terkait pengelolaan rumah kos. Saat ini, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dinilai belum mengatur secara spesifik mekanisme pengawasan rumah kos yang efektif dan terintegrasi.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan aparat maupun lingkungan setempat dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni yang dicurigai terlibat tindak kriminal. Bahkan, dalam sejumlah kasus di berbagai kota besar, rumah kos kerap ditemukan menjadi tempat persembunyian daftar pencarian orang (DPO), pelaku curanmor, hingga pelaku kejahatan lintas daerah.

Sejumlah daerah lain sebelumnya telah menerapkan regulasi serupa. Kota Bogor misalnya, telah memiliki Perwali Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban izin usaha rumah kos, pendataan identitas penghuni secara digital, pemasangan CCTV, hingga pembatasan jam bertamu. Regulasi serupa juga diterapkan di Kabupaten Sleman dan Kota Makassar sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas.

Dorongan penerbitan Perwali Rumah Kos di Bandar Lampung diusulkan memuat sejumlah poin penting, di antaranya kewajiban izin operasional rumah kos, pendataan penghuni berbasis digital yang terhubung dengan RT dan Bhabinkamtibmas, pembatasan jam bertamu hingga pukul 22.00 WIB, kewajiban pemasangan CCTV di area strategis, serta pemberian sanksi tegas bagi pemilik kos yang melanggar aturan.
Usulan tersebut ditegaskan bukan untuk membatasi kebebasan penghuni kos, melainkan memberikan perlindungan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Dengan sistem pendataan yang jelas dan pengawasan yang ketat, aparat dinilai akan lebih cepat melakukan pelacakan terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri.

Publik kini menaruh harapan agar Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD segera mengambil langkah konkret. Perwali Rumah Kos dinilai bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan mendesak demi mempersempit ruang gerak pelaku kriminal bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

Tragedi gugurnya Brigadir Arya Supena menjadi pengingat keras bahwa ancaman kejahatan jalanan bersenjata tidak lagi bisa dipandang sebagai kasus biasa. Warga berharap jangan sampai muncul korban berikutnya sebelum regulasi pengawasan rumah kos benar-benar diterapkan secara serius di Kota Bandar Lampung.(Roni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini