Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kementerian Pekerjaan Umum
Lampung
Lampung —Bintang Broadcast Media Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan mini kompetisi pengadaan meubelair pada kegiatan rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Lampung 3 di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum terus menjadi sorotan. Setelah sanggahan resmi disampaikan, peserta kini menyatakan siap meminta evaluasi menyeluruh kepada instansi pengawas hingga aparat penegak hukum apabila tidak ada penjelasan terbuka dari penyelenggara.
Menurut salah satu peserta mini kompetisi berinisial UJ, sejumlah kejanggalan dinilai semakin menguat setelah dilakukan penelusuran mandiri terhadap barang yang diajukan pemenang. UJ menyebut terdapat indikasi barang pemenang memiliki kesamaan spesifikasi dengan barang yang sebelumnya dijadikan alasan pengguguran peserta peringkat pertama. Jika benar demikian, peserta menilai terdapat potensi penerapan standar evaluasi yang berbeda terhadap peserta dengan produk sejenis.
“Yang menjadi keberatan bukan hanya gugurnya peserta ranking satu, tetapi ketika barang yang dinilai tidak sesuai justru diduga memiliki kesamaan dengan barang yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang. Ini menimbulkan tanda tanya besar atas objektivitas evaluasi,” ujar UJ kepada media.
Peserta juga menilai tahapan evaluasi mini kompetisi pada sistem e-Katalog versi 6 diduga tidak dijalankan secara komprehensif. Berdasarkan mekanisme umum, peserta peringkat tertinggi seharusnya memperoleh evaluasi administrasi dan teknis lengkap, termasuk klarifikasi atas spesifikasi produk, surat dukungan, komponen TKDN, serta pembuktian fisik atau dokumen pendukung lain. Namun hingga kini, menurut peserta, tidak ada penjelasan apakah proses klarifikasi tersebut telah dilaksanakan secara formal.
Atas kondisi tersebut, peserta menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan dengan menyampaikan permohonan evaluasi kepada lembaga pengawas internal pemerintah, termasuk inspektorat teknis, serta membuka kemungkinan penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Lampung apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan.
Peserta menegaskan langkah tersebut bukan semata mempersoalkan hasil, melainkan memastikan proses penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Mengingat pengadaan pemerintah wajib berpegang pada asas transparan, adil, terbuka, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap produk sejenis dalam satu proses mini kompetisi, maka hal tersebut dapat menimbulkan dugaan evaluasi yang tidak konsisten dan berpotensi menjadi objek pemeriksaan administratif maupun audit investigatif.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pejabat pengadaan pada unit sarana prasarana strategis di Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar pengguguran peserta peringkat pertama maupun dugaan kesamaan barang pemenang tersebut.
Publik berharap pihak terkait segera membuka penjelasan resmi dan dokumen evaluasi secara proporsional, agar polemik ini tidak berkembang menjadi persoalan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Red)

