BANDARLAMPUNG —Bintang Broadcast Media Proses seleksi SMA Unggul Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi perhatian publik setelah sejumlah orang tua calon peserta didik menyampaikan kekecewaan terhadap hasil pengumuman jalur prestasi.Keluhan muncul setelah salah satu orang tua mengungkapkan bahwa anaknya yang memiliki nilai rapor di atas 91 serta masuk peringkat paralel sekolah belum berhasil lolos. Orang tua tersebut mempertanyakan mekanisme seleksi, terutama terkait hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Tes Potensi Akademik (TPA) yang menjadi bagian dari penilaian akhir.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan seluruh proses seleksi SMA Unggul Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa seleksi jalur prestasi tidak hanya menggunakan nilai rapor sebagai dasar penentuan kelulusan. Seluruh peserta yang mendaftar merupakan siswa-siswi terbaik dari berbagai kabupaten/kota di Lampung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan seleksi.
“Peserta jalur prestasi ini adalah anak-anak berprestasi dari seluruh daerah di Lampung. Setelah memenuhi persyaratan, penilaian dilakukan melalui beberapa komponen sesuai ketentuan dalam juknis,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, hasil akhir seleksi jalur prestasi SMA Unggul dihitung berdasarkan empat komponen utama, yakni nilai rapor semester 1 sampai 5 sebesar 30 persen, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen, nilai Tes Potensi Akademik (TPA) sebesar 30 persen, serta sertifikat atau piagam prestasi sebesar 10 persen.
Dengan sistem tersebut, peserta yang memiliki nilai rapor tinggi belum tentu otomatis berada pada peringkat teratas apabila hasil komponen lainnya tidak berada pada posisi yang sama.
“Penentuan kelulusan bukan berdasarkan satu nilai saja. Semua komponen dihitung secara proporsional sesuai bobot yang sudah ditetapkan agar seleksi dapat mengukur kemampuan peserta secara menyeluruh,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, jalur prestasi SMA Unggul memiliki kuota minimal 35 persen dari total daya tampung sekolah. Tingginya jumlah pendaftar dibandingkan kapasitas sekolah membuat persaingan menjadi semakin ketat.
Thomas menegaskan, Disdikbud Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjaga proses seleksi agar berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kuota sekolah unggul terbatas, sementara peminat sangat tinggi. Kami berharap masyarakat dapat memahami mekanisme seleksi secara utuh berdasarkan juknis yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Roni)

