*Bandar Lampung*– Regulasi nasional menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjual maupun mewajibkan peserta didik membeli Lembar Kerja Siswa (LKS)*sebagai bagian dari proses pembelajaran. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh siswa tanpa terkecuali*,termasuk siswa penerima bantuan pendidikan atau jalur afirmasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan* khususnya *Pasal 181 huruf a*,yang menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, *dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun seragam di satuan pendidikan*.
Dengan adanya ketentuan tersebut, sekolah berkewajiban menyediakan kebutuhan pembelajaran melalui *Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)* sesuai dengan ketentuan penggunaannya. Dana BOS dialokasikan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk pengadaan bahan pembelajaran yang dibutuhkan peserta didik.
Artinya, apabila LKS digunakan sebagai bagian dari proses belajar mengajar dan menjadi kebutuhan pembelajaran, pengadaannya *tidak boleh dibebankan kepada siswa atau orang tua*,melainkan harus dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan sekolah yang bersumber dari Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku.
Praktik penjualan atau kewajiban membeli LKS di lingkungan sekolah berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemerintah dan dapat menjadi perhatian instansi pengawas pendidikan. Masyarakat yang menemukan adanya dugaan pungutan atau kewajiban pembelian LKS dapat melaporkannya kepada **Dinas Pendidikan**, **Inspektorat**, maupun **Ombudsman RI** untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pemerintah terus mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan pengelolaan dana BOS secara transparan dan akuntabel sehingga hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bebas dari pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat terpenuhi.

