Diduga Terjadi Kendala Pencairan Dana PIP, Siswa Tahap 18 Tak Lagi Tercantum di Tahap 22 Meski Saldo Rekening Bertambah

0

 

 

 

 

*Lampung*– Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran *Program Indonesia Pintar (PIP)* tahun 2026. Salah satu siswa diketahui menerima bantuan pada *SK Tahap 18 sebesar Rp900.000* namun namanya tidak lagi tercantum pada *SK Tahap 22* sementara saldo pada rekening BNI tercatat sebesar *Rp1.800.000*.

Berdasarkan informasi yang diterima, dana sebesar Rp900.000 tersebut disebut *tidak dapat dicairkan* sehingga menimbulkan pertanyaan dari orang tua mengenai status bantuan yang masuk ke rekening penerima.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak sekolah menjelaskan bahwa *penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat*,bukan sekolah.

> “Bang itu yang menentukan bukan sekolah tapi dari pusat, kami gak punya kebijakan,” tulis pihak sekolah.

Pihak sekolah juga mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan penetapan maupun perubahan daftar penerima.

> “Kami gak pernah diberitakan penjelasan apa pun, tahunya SK muncul aja.”

Menurut keterangan tersebut, setelah *Surat Keputusan (SK)* diterbitkan, sekolah hanya bertugas membuat surat keterangan sebagai syarat pencairan dana di bank.

> “Sesudah SK muncul kami hanya membuatkan surat keterangan untuk pengambilan di bank.”

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, nama siswa tersebut memang tercantum sebagai penerima pada *SK Nomor 73/PLPP.1.3/BP/SK.NOM18/2026 (Tahap 18)* Namun, pada daftar *SK Nomor 87/PLPP.1.3/BP/SK.22/2026 (Tahap 22)* nama yang bersangkutan sudah tidak lagi tercantum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai mengapa dana sebesar *Rp900.000* yang muncul pada rekening tidak dapat dicairkan, sementara saldo rekening menunjukkan nominal yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola PIP di tingkat pusat maupun bank penyalur terkait penyebab dana tersebut belum dapat dicairkan. Orang tua siswa berharap pemerintah dapat memberikan kepastian informasi agar hak peserta didik sebagai penerima bantuan pendidikan dapat segera terpenuhi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini