Muncul di Rekening Namun Belum Bisa Dicairkan, Penyaluran PIP Dipertanyakan

0

Bandar Lampung – Bintang Broadcast Media- Sejumlah orang tua siswa di Lampung mempertanyakan mekanisme penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 setelah ditemukan perbedaan data penerima dengan kondisi saldo rekening bantuan pendidikan.

Keluhan mencuat setelah seorang siswa diketahui sempat tercantum sebagai penerima bantuan pada Surat Keputusan (SK) Tahap 18 Tahun 2026 dengan nominal bantuan sebesar Rp900.000. Namun, pada daftar penerima SK Tahap 22, nama siswa tersebut disebut sudah tidak lagi tercantum.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, rekening penyalur bantuan melalui Bank BNI menunjukkan saldo sebesar Rp1.800.000. Meski demikian, dana sebesar Rp900.000 yang sebelumnya diinformasikan masuk disebut belum dapat dicairkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga terkait status bantuan yang tercatat pada rekening serta alasan dana belum dapat diakses oleh penerima.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak sekolah menjelaskan bahwa penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dan bukan menjadi kebijakan sekolah.

Bang itu yang menentukan bukan sekolah tapi dari pusat, kami gak punya kebijakan,” tulis pihak sekolah.

Pihak sekolah juga mengaku tidak menerima penjelasan teknis mengenai alasan perubahan maupun penetapan daftar penerima.

Kami gak pernah diberitakan penjelasan apa pun, tahunya SK muncul aja.

Menurut penjelasan tersebut, setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan, sekolah hanya menjalankan tugas administratif berupa penerbitan surat keterangan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan di bank penyalur.

Sesudah SK muncul kami hanya membuatkan surat keterangan untuk pengambilan di bank.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, nama siswa tersebut memang tercantum sebagai penerima pada SK Nomor 73/PLPP.1.3/BP/SK.NOM18/2026 (Tahap 18). Namun pada daftar SK Nomor 87/PLPP.1.3/BP/SK.22/2026 (Tahap 22), nama yang bersangkutan disebut tidak lagi muncul.

Perbedaan data tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari keluarga mengenai mengapa dana yang tercatat pada rekening belum dapat dicairkan, sementara nominal saldo menunjukkan jumlah yang lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) di tingkat pusat maupun pihak bank penyalur terkait penyebab dana tersebut belum dapat dicairkan.

Orang tua siswa berharap pemerintah dapat memberikan kepastian informasi dan penjelasan yang transparan agar hak peserta didik yang terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan dapat segera terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

(Bintang Broadcast Media | Menunggu Konfirmasi Resmi Pihak Terkait)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini