BOGOR — Temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak serius. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas yang disebut berstandar mewah di lingkungan lapas.
Langkah tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Lima pejabat yang dinonaktifkan masing-masing Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Rudi menegaskan, penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan untuk mengungkap bagaimana fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman tersebut bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong.
“Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
52 Warga Binaan, Puluhan Pegawai Diperiksa
Tak berhenti pada jajaran pejabat struktural, pemeriksaan juga menyasar warga binaan dan pegawai Lapas Cibinong.
Sebanyak 52 warga binaan telah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (25/9/2026). Pada Sabtu (26/9/2026), Kemenimipas menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 54 pegawai lapas.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan.
Ombudsman Bongkar Dugaan “Kluster Mewah”
Sebelumnya, Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut memiliki fasilitas menyerupai hunian atau apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Ombudsman juga menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar serta fasilitas lain berupa gym dan pembangunan simulator golf. Tim juga menemukan kendaraan mewah di area tertentu.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin turut berada dalam tim yang melakukan pemeriksaan tersebut.
Ombudsman menyatakan tim sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area tertentu. Namun, dari pemeriksaan di kawasan lain, justru ditemukan bangunan dan fasilitas yang kemudian menjadi sorotan publik.
Fasilitas Mendadak Berubah
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah terdapat perbedaan kondisi antara temuan Ombudsman dengan kondisi yang dilihat tim Kemenimipas dalam pemeriksaan berikutnya.
Sejumlah fasilitas yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi, termasuk perabot dan perlengkapan rumah tangga.
Kemenimipas menyatakan perbedaan tersebut menjadi bagian yang akan didalami dalam pemeriksaan internal. Pemerintah juga perlu memastikan status bangunan, peruntukannya, siapa yang menggunakan serta bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia di kawasan lapas.
Di sisi lain, jajaran Lapas Cibinong sebelumnya memberikan penjelasan bahwa sejumlah kawasan yang dipersoalkan merupakan bagian dari area asimilasi dan terdapat rumah dinas pegawai.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang tengah diperiksa pemerintah.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski lima pejabat telah dinonaktifkan, langkah tersebut belum berarti mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah.
Penonaktifan dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal untuk mengungkap fakta dan tanggung jawab administratif maupun tata kelola atas keberadaan fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman.
Kemenimipas masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keterangan warga binaan dan pegawai serta kondisi fasilitas di lapangan.
DPR Panggil Ombudsman dan Jajaran Lapas
Kasus Lapas Cibinong juga telah masuk ke ranah pengawasan parlemen.
Komisi XIII DPR RI dijadwalkan memanggil Ombudsman RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kalapas Cibinong pada Senin (28/9/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai temuan fasilitas mewah dan adanya perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, polemik Lapas Cibinong kini berada dalam pengawasan berlapis: Ombudsman melalui fungsi pengawasan pelayanan publik, Kemenimipas melalui pemeriksaan internal, serta DPR melalui fungsi pengawasan parlemen.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan yang dapat menjawab pertanyaan utama: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa berada di lingkungan lapas, siapa yang mengetahui, dan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaannya.
Bintang Broadcast Media akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan kasus Lapas Cibinong.
Untuk gaya BBM, saya sengaja mengganti istilah “membegal” dan “diparkir” menjadi bahasa jurnalistik seperti “menonaktifkan” dan “memasuki babak serius”, agar headline tetap menggigit tanpa menggeser fakta atau menghakimi pihak yang statusnya masih dalam pemeriksaan.(Red)

