JAKARTA — Sengketa mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan nasional. Hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, persoalan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses pencalonan kini kembali diuji melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama para pemohon lainnya, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon tidak sekadar meminta MK menguji dokumen pendidikan Gibran. Mereka juga meminta Mahkamah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, perkara ini menghadapi persoalan mendasar terkait tenggat waktu. MK mencatat bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden tersebut diajukan jauh melewati ketentuan batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu.
Para pemohon menyadari persoalan tersebut. Mereka berargumentasi bahwa batas formal tersebut perlu dikesampingkan demi membuka ruang bagi pengujian terhadap substansi persoalan hukum yang mereka anggap belum pernah diuji secara tuntas.
Persoalan pendidikan Gibran sendiri berkaitan dengan riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri serta dokumen penyetaraan yang kemudian digunakan dalam proses pencalonan. Dokumen penyetaraan tersebut juga menjadi objek perkara lain di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
KPU Sebut Persyaratan Telah Diterima
Di sisi lain, posisi KPU menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. Dalam proses pencalonan Pilpres 2024, dokumen persyaratan Gibran telah diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi oleh KPU.
Dalam persidangan di MK, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa lembaganya tidak melakukan pengecekan langsung ke dinas pendidikan terkait dokumen tersebut karena telah menerima surat keterangan penyetaraan sebagai dasar verifikasi.
Hal itu kemudian menjadi perhatian hakim konstitusi yang menggali lebih jauh mengenai standar verifikasi dokumen pendidikan calon dalam proses pencalonan.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, juga telah memberikan tanggapan. Jokowi menyatakan bahwa persoalan tersebut kini berada dalam proses hukum dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme yang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya telah diterima KPU.
Polemik Administrasi dan Bayang-Bayang 2029
Di tengah proses hukum tersebut, muncul pula tafsir politik bahwa sengketa ini tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen pendidikan Pemilu 2024, tetapi berpotensi mempunyai implikasi terhadap peta politik nasional menjelang Pemilu 2029.
Namun, dugaan mengenai adanya kepentingan untuk menghadang langkah politik Gibran pada 2029 belum dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti yang menunjukkan adanya motif tersebut.
Yang dapat dipastikan, para pemohon saat ini memilih jalur konstitusional untuk mempersoalkan kembali pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Sementara itu, pihak yang mempertahankan keabsahan pencalonan Gibran menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka proses verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPU pada Pemilu 2024.
Dengan demikian, inti perkara bukan sekadar soal kapan sebuah surat diterbitkan atau bagaimana riwayat pendidikan Gibran ditempuh, melainkan menyangkut pertanyaan hukum yang lebih besar: apakah persoalan syarat pencalonan yang telah berlalu hampir dua tahun masih dapat dibuka kembali melalui mekanisme PHPU, dan apa konsekuensi hukumnya apabila Mahkamah menemukan adanya pelanggaran syarat pencalonan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini sekaligus menjadi ujian penting bagi kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Sebab, di satu sisi terdapat tuntutan agar setiap syarat calon benar-benar dipenuhi secara sah. Di sisi lain, terdapat prinsip kepastian hukum mengenai tahapan pemilu yang memiliki batas waktu dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Apa pun putusan MK nantinya, perkara Gibran telah membawa kembali perdebatan mengenai batas antara kepastian administrasi pemilu, keadilan substantif, dan konsekuensi hukum terhadap pejabat yang telah dilantik ke tengah perhatian publik.
Bagi publik, titik terpenting bukan sekadar siapa yang dipersoalkan, melainkan apakah seluruh proses hukum dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji di hadapan hukum.(Red)

