Dugaan Suap-Pemerasan di Lapas Cibinong Disorot DPR

0

JAKARTA –Bintang Broadcast Media- Dugaan suap dan pemerasan di tengah polemik fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, memicu desakan keras Komisi XIII DPR RI. Jika terbukti mengandung unsur pidana, kasus tersebut diminta diproses hukum dan tidak berhenti pada penonaktifan pejabat.

Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (28/9/2026), yang membahas temuan Ombudsman RI terkait sejumlah fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan warga binaan harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat indikasi suap atau pemerasan.

“Kalau ada unsur pidananya dalam proses dengan warga binaan ini, entah suap-menyuap, entah pemerasan, ini juga harus diproses,” tegas Yanuar dalam rapat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan klarifikasi mengenai sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed hingga kulkas disebut merupakan barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Mashudi juga menyebut kulkas tersebut berisi tiga botol wiski dan satu botol bir. Ia menyatakan sejumlah fasilitas maupun bangunan yang disorot memiliki dasar hukum dan tidak diperuntukkan secara khusus bagi narapidana tertentu.

Perbedaan temuan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas tersebut menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan bersama Ditjen Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk mencocokkan hasil inspeksi mendadak Ombudsman dengan hasil pengecekan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kunjungan tersebut diarahkan untuk memastikan secara langsung status bangunan, fasilitas, aset, serta peruntukannya sekaligus mengklarifikasi perbedaan hasil pemeriksaan yang telah muncul.

Komisi XIII juga akan meminta hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui rapat lanjutan.

Dalam penyelesaian persoalan tersebut, DPR meminta seluruh proses mengacu pada ketentuan Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemeriksaan menyeluruh serta penerapan sanksi juga didorong dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi XIII selanjutnya meminta Panja Pemasyarakatan segera merumuskan rekomendasi perbaikan tata kelola, pengawasan, dan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan.

DPR juga mendesak penertiban bangunan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di Lapas Kelas IIA Cibinong maupun lapas lainnya, serta penataan aset dan fasilitas agar sesuai dengan aturan dan peruntukannya.

Dengan adanya perbedaan temuan dan klarifikasi, pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk memastikan fakta mengenai fasilitas tersebut, termasuk ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, disiplin, maupun unsur pidana.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya tindak pidana, penanganannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Bintang Broadcast Media — Lugas, Aktual dan Terpercaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini