DPD APSI Lampung Sesalkan Satpam Villa Citra Tahan KTP Warga: “Itu Pelanggaran Hak dan Tidak Berdasar Hukum”

0

 

 

Bandar Lampung.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (DPD APSI) Provinsi Lampung, Andri Meirdian Syarief, SE, SH, MM, angkat bicara soal tindakan sejumlah petugas keamanan di kawasan perumahan Villa Citra 1 dan 2, Bandar Lampung, yang diduga menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang hendak masuk ke area tersebut.

Tindakan tersebut, menurut Andri, sangat disesalkan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan, ia menilai hal itu berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin undang-undang.

“Tindakan menahan identitas warga seperti KTP tanpa dasar kewenangan hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak privasi dan perlindungan data pribadi. Satpam bukan penegak hukum, tidak memiliki kewenangan untuk menyita atau menahan dokumen identitas siapapun,” tegas Andri dalam keterangan resminya, Senin (12/5/2025).

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa praktik tersebut dapat melanggar berbagai ketentuan, termasuk Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara. Tak hanya itu, Andri juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta UU Administrasi Kependudukan dan UU ITE.

“Jika data identitas tersebut disalahgunakan atau digunakan dalam sistem elektronik tanpa persetujuan, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE dan UU PDP. Apalagi bila sampai dibuatkan dokumen palsu, maka bisa terkena Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik,” jelasnya.

Andri juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap kualitas dan legalitas petugas satpam di banyak kawasan perumahan elite. Ia menyebut masih banyak satpam yang belum mengikuti pelatihan resmi dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020.

“Penting bagi manajemen BUJP atau Badan Usaha Jasa Pengamanan untuk memastikan seluruh personel keamanannya telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi resmi. Jika tidak, maka bisa mencoreng citra profesi satpam secara nasional,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh BUJP di Provinsi Lampung dapat segera membenahi sistem rekrutmen dan pelatihan personelnya demi menjamin profesionalisme dan tidak menimbulkan konflik hukum dengan masyarakat.(Rendi.HR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini