PESAWARAN, BINTANG BROADCAST MEDIA – Kepala Desa (Kades) Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Syahruji, menjadi sorotan menyusul dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada salah satu pihak atas objek tanah yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi administrasi, netralitas, serta kewenangan pemerintah desa dalam menerbitkan dokumen pertanahan, terlebih objek tanah tersebut tengah menjadi perkara antara H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi bin Mad Ilyas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syahruji diduga menerbitkan SKT untuk pihak Mad Supiadi. Namun, ketika dikonfirmasi terkait klaim pihak H. Hikmatulloh, kepala desa disebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan SKT atas tanah yang sedang dalam sengketa.
Sorotan semakin menguat setelah beredarnya surat pernyataan resmi Pemerintah Desa Batu Menyan tertanggal 30 Oktober 2026, Nomor: 470/0067/VII.10.01/X/2026.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Syahruji tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa pemerintah desa menolak membuat maupun menerbitkan surat apa pun kepada kedua belah pihak selama persoalan sengketa tanah masih berlangsung.
Dokumen itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan Antariksa dan Partners melalui surat Nomor 06.010/ATR/VII/2026. Dalam surat tersebut, objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Ketapang Barat, Desa Batu Menyan, dengan pihak yang bersengketa yakni H. Hikmatulloh dan Mad Supiadi.
Pernyataan resmi pemerintah desa tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: apabila pemerintah desa telah menyatakan tidak akan menerbitkan dokumen administrasi pertanahan selama sengketa berlangsung, bagaimana dengan dugaan penerbitan SKT sebelumnya kepada salah satu pihak?
Dugaan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka, terutama mengenai waktu penerbitan SKT, dasar administrasi, proses verifikasi, serta pihak-pihak yang menjadi rujukan sebelum dokumen diterbitkan.
Sebab, dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah desa berpotensi digunakan sebagai salah satu bahan pendukung dalam proses pembuktian perkara. Karena itu, setiap penerbitan dokumen pertanahan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari aspek hukum, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur kedudukan surat keterangan tanah, surat keterangan desa, dan dokumen sejenis yang diterbitkan oleh kepala desa, lurah, atau camat sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Dengan demikian, SKT tidak serta-merta menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan tidak dapat menggantikan proses pembuktian maupun penetapan hak sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, diperlukan klarifikasi langsung dari Kepala Desa Batu Menyan, Syahruji, mengenai dugaan penerbitan SKT tersebut.
Sejumlah hal penting perlu dijelaskan, mulai dari apakah SKT benar diterbitkan, kapan dokumen itu dikeluarkan, apa dasar penerbitannya, serta bagaimana sikap pemerintah desa terhadap objek tanah yang kini masih menjadi perkara di PN Gedong Tataan.
Hingga informasi ini disusun, materi yang tersedia belum memuat penjelasan langsung dari Syahruji mengenai dugaan tersebut. Karena itu, dugaan maladministrasi tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi pemerintah desa agar pelayanan administrasi pertanahan tidak menimbulkan polemik baru maupun mengganggu proses penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
BINTANG BROADCAST MEDIA akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.(Red)
Lugas, Aktual dan Terpercaya.

