KASUS PENYADAPAN PRESIDEN MELEBAR! TIGA JENDERAL POLRI JADI TERSANGKA, KABAR PENYIDIK KPK IKUT TERSERET DISOROTI

0

JAKARTA —Bintang Broadcast Media Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak serius. Setelah Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah personel Polri yang bertugas sebagai penyidik aktif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi tersebut membuka kemungkinan meluasnya pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hingga Rabu (4/11/2026), dugaan keterlibatan penyidik aktif KPK belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK maupun Mabes Polri.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kepala Bareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, nama Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) disebut masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, informasi yang menyebut seluruh nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka belum sesuai dengan keterangan resmi Bareskrim.

Dalam pemaparan penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Menurut penjelasan Kabareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun lampiran laporan polisi yang dipersyaratkan.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan lain yang kini menjadi perhatian adalah informasi mengenai sejumlah personel Polri yang disebut masih aktif bertugas sebagai penyidik di KPK dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyadapan tersebut.

Jika informasi itu terbukti memiliki dasar, pemeriksaan terhadap personel yang bersangkutan berpotensi membuka persoalan lebih luas, terutama menyangkut pengawasan, penggunaan kewenangan, serta mekanisme penugasan personel kepolisian di lembaga antirasuah.

Namun, identitas, jumlah, maupun peran penyidik KPK yang disebut-sebut terkait perkara ini belum terungkap melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta keterlibatan maupun dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran di lingkungan KPK.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Mabes Polri dan KPK mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut.

Kasus ini bukan perkara biasa. Dugaan penyadapan tanpa prosedur menyentuh persoalan serius mengenai perlindungan komunikasi pribadi, penyalahgunaan kewenangan, serta kepatuhan aparat terhadap hukum.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem penyadapan yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru diduga dimanfaatkan di luar prosedur.

Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta asas praduga tak bersalah.

Perkembangan penyidikan berikutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara utuh siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan berlangsung, serta apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Redaksi BBM | Lugas, Aktual dan Terpercaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini