
Gubernur Lampung Terbitkan Aturan Larangan Pungutan Biaya Perpisahan Sekolah
Penulis: Rendi Hafiz – Bintang Broadcast Media
Bandar Lampung – Dalam upaya meringankan beban orang tua dan menjaga esensi pendidikan yang berlandaskan nilai kebersamaan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan kebijakan penting terkait pelaksanaan perpisahan sekolah. Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025, pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan biaya dari orang tua/wali murid untuk kegiatan perpisahan atau wisuda siswa.
Kegiatan perpisahan, yang kerap menjadi tradisi tahunan, kini diimbau untuk dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing. Esensinya diarahkan pada nilai-nilai kekeluargaan, kebersamaan, dan apresiasi terhadap para peserta didik, bukan kemewahan atau formalitas yang membebani.
Surat edaran yang diterbitkan pada 10 April 2025 ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA hingga SMA/MA/SMK dan SLB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa pelaksanaan perpisahan cukup dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki sekolah atau gedung milik pemerintah. “Kegiatan tidak diperkenankan digelar di hotel. Gunakan sarana sekolah seoptimal mungkin,” ujarnya pada Selasa (15/4/2025).
Ia juga menambahkan bahwa sekolah tetap dapat memberikan dukungan dan arahan jika kegiatan diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, dengan turut menyediakan sarana dan prasarana serta membantu dalam kepanitiaan. Sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan agar acara berjalan tertib dan sesuai norma.
Adapun untuk satuan pendidikan negeri tingkat SMA, SMK, dan SLB yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau yayasan, pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing.
Kebijakan ini merupakan langkah positif pemerintah provinsi dalam membentuk budaya sekolah yang lebih inklusif, hemat, dan berfokus pada nilai-nilai edukatif.

SMAN 2 NEGRI KATON HARUS DI CEK
waduh emang ada apa disana bisa diinfokan?