KPK Sita 65 Bidang Tanah di Lampung Selatan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah milik petani di Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Penyitaan dilakukan pada 14–15 April 2025.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, lahan-lahan tersebut dibeli oleh PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dari petani pada 2019, namun pembayaran baru dilakukan sebesar 5–20 persen. Surat kepemilikan tanah masih dikuasai oleh notaris yang bekerja sama dengan PT STJ, sehingga petani tidak dapat menjual atau mengelola lahan secara legal.

Selain itu, KPK juga menyita 14 bidang tanah lainnya senilai sekitar Rp18 miliar, yang terdiri dari 13 bidang di Lampung Selatan dan satu di Tangerang Selatan. Aset-aset ini diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi dan telah dilunasi, sehingga akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 13 Maret 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini