
Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 881 unit Koperasi Merah Putih telah mulai terbentuk di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
“Koperasi Merah Putih ini akan terus dibentuk, jadi yang belum terbentuk akan segera dibentuk. Sedangkan yang sudah ada akan segera disesuaikan atau diperbaharui sesuai dengan kriteria Koperasi Merah Putih,” ujar M. Firsada di Bandar Lampung, Rabu.
Jumlah tersebut, lanjutnya, masih jauh dari target pembentukan 2.651 unit koperasi yang ditujukan untuk mencakup seluruh desa di Lampung.
“Jumlah koperasi yang sudah mulai dibentuk sebanyak 881 unit itu cukup banyak, dari target sebanyak 2.651 unit koperasi di semua desa. Harapannya ini bisa segera dibentuk semua sesuai target, serta segera diluncurkan oleh Menteri Koperasi,” jelasnya.
Tahapan pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan, di mana masing-masing kepala desa akan melibatkan badan pertimbangan desa untuk menyelenggarakan proses tersebut.
“Dalam musyawarah desa atau kelurahan, masing-masing kepala desa akan melibatkan badan pertimbangan desa untuk menyelenggarakan kegiatan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di 2.651 desa di Lampung,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan koperasi ini akan dilakukan langsung oleh desa, berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Koperasi yang sudah ada akan disesuaikan, dan yang mengelola Koperasi Merah Putih ini adalah desa langsung. Berbeda dengan BUMDes, jadi koperasi ini mewadahi masyarakat dalam berusaha dan yang memfasilitasi pemerintah desa,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membentuk 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Gaji dan Cara Menjadi Pegawai Koperasi Merah Putih
Besaran gaji pegawai Koperasi Merah Putih dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing desa, namun secara umum berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp4.000.000 per bulan, disesuaikan dengan tanggung jawab dan posisi yang diemban.
Untuk menjadi pegawai Koperasi Merah Putih, masyarakat dapat mengikuti proses rekrutmen yang dibuka oleh pemerintahan desa setempat. Biasanya, proses ini diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman desa, media sosial resmi desa, atau saat musyawarah desa. Calon pegawai umumnya diminta untuk memenuhi beberapa syarat seperti:
Berdomisili di desa setempat;
Memiliki pengalaman atau pengetahuan dasar tentang koperasi;
Lulusan minimal SMA/sederajat;
Mampu bekerja dalam tim dan memiliki integritas tinggi.
Seleksi dilakukan melalui tahapan administratif dan wawancara, dengan melibatkan perangkat desa dan perwakilan koperasi.
