Korupsi Dana BOS Rp 1,8 M, Kepsek dan Bendahara SMP 9 Ambon Ditahan

0

 

 

Ambon – Ibarat sekolah tanpa guru, dana BOS tanpa integritas hanya jadi bahan bancakan. Kejaksaan resmi menahan tiga oknum dari SMP Negeri 9 Ambon: LP (kepala sekolah), YP (bendahara), dan ML (mantan bendahara). Ketiganya diduga kuat mengubah sekolah menjadi “ATM pribadi” dengan meraup dana BOS hingga Rp 1,8 miliar dalam kurun waktu 2020–2023.

Bukan sekadar dugaan, hasil penyelidikan menguak fakta mencengangkan pengelolaan dana BOS selama empat tahun penuh penyimpangan. Belanja fiktif, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang jauh dari kenyataan. Kalau fiktif bisa jadi gaya hidup, inilah contohnya.

Dana BOS yang semestinya mendukung pendidikan justru digelapkan dalam diam. Total anggaran yang digelontorkan ke SMP 9 Ambon dari 2020 hingga 2023 mencapai Rp 5,8 miliar. Tapi di tangan tiga serangkai ini, angka miliaran itu entah menguap ke mana.

Dari dokumen dan bukti yang dikantongi penyidik, terungkap bahwa mulai 2021 hingga 2023, seluruh pengelolaan dana BOS dikendalikan langsung oleh LP, YP, dan ML. Tidak ada transparansi, tidak ada akuntabilitas. Sekolah dikelola seperti toko keluarga.

Yang lebih tragis, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LP yang masih menyandang jabatan kepala sekolah sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik, namun selalu mangkir. Mungkin terlalu sibuk menghitung sisa dana yang belum sempat “dipoles”.

Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang masih menjadikan pendidikan sebagai ladang korupsi.

Pendidikan adalah ladang ilmu, bukan ladang tipu. Dan jika guru jadi maling, jangan heran jika murid kelak tumbuh tanpa nurani.

#DanaBOSDirampok
#KorupsiPendidikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini