Tersangka Pencurian HP di Pugung Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

 

 

 

 

Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Pugung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang, Senin (19/5/2025).

Tersangka berinisial Mustakim (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, diduga mencuri satu unit handphone milik warga setempat pada pertengahan Maret lalu.

Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan berdasarkan berkas perkara nomor: BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tertanggal 19 Maret 2025.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah kami lakukan kemarin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap penuntutan,” ujar Ipda Alfiyan, Selasa (20/5/2025), mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Mustakim ditangkap petugas pada Rabu, 19 Maret 2025, setelah dilaporkan mencuri ponsel milik Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung. Aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban yang tengah tertidur meletakkan ponselnya di atas kasur. Ketika terbangun hendak ke kamar mandi, ia mendapati ponselnya telah hilang. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38 yang merupakan milik korban.

Atas perbuatannya, Mustakim dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Proses hukum terhadap tersangka kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk segera disidangkan,” pungkas Kapolsek.

Bintang Broadcast Media (Roni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini