Ketua DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, meminta agar kasus dugaan korupsi langganan surat kabar harian dan mingguan di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran diproses hukum. Berdasarkan data yang diperoleh, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan wawancara kepada bendahara pengeluaran dan PPTK menunjukkan bahwa realisasi belanja langganan surat kabar tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai.
Pada tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD merealisasikan belanja langganan jurnal atau surat kabar dan majalah sebesar Rp1.887.300.000, yang diantaranya sebesar Rp469.800.000 untuk memenuhi kegiatan langganan surat kabar harian dan surat kabar mingguan. Namun, berdasarkan pemeriksaan oleh instansi terkait, kegiatan langganan surat kabar tidak berdasarkan perjanjian kerjasama atau MoU antara Sekretariat DPRD dan masing-masing penyedia.
Lebih lanjut, Aam menjelaskan bahwa pembayaran belanja langganan surat kabar setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia, melainkan berdasarkan nilai pagu per bulan sesuai DPA tanpa memperhitungkan jumlah eksemplar surat kabar yang diterima oleh Sekretariat DPRD.
Hasil perbandingan antara dokumen pertanggungjawaban dan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar surat kabar menunjukkan bahwa terdapat selisih sebesar Rp420 juta lebih. Aam meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, karena kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan uang rakyat.
Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media group PWDPI, terdapat sejumlah langganan koran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran yang diduga fiktif. Kasus ini akan diungkap lebih lanjut pada edisi mendatang.

