Reporter: Tim Bintang Broadcast Media
Tanggal: 25 Mei 2025
Lokasi: Lampung Selatan
Lampung Selatan – Keindahan panorama Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, rupanya menyimpan luka ekologis yang menganga. Di balik hijaunya alam dan ramahnya penduduk, terdapat aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga berlangsung secara terkoordinir dan tak tersentuh hukum.
Saat tim media melakukan kontrol sosial pada Minggu siang (25/05/2025), ditemukan aktivitas penambangan pasir di area yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ilegal). Penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir, lengkap dengan pipa paralon besar yang menjulur hingga ke tempat penampungan pasir. Beberapa unit dump truck juga terlihat sedang antre melakukan pengangkutan hasil galian pasir.
Penambangan Tak Berizin, Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Hukum
Menurut pengakuan seorang warga berinisial S, lokasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial L yang juga disebut sebagai koordinator tambang pasir di kawasan itu. Tak tanggung-tanggung, L disebut mengelola dua titik tambang di dua dusun berbeda.
“Itu lokasi tambang punyanya L, mas. Dia punya dua lokasi, di Neglasari dan Serangsus. Dia juga yang ngatur semua tambang di sini. Sudah lama jalan, gak pernah ada aparat yang berani nutup,” ujar warga tersebut dengan nada khawatir.
Warga juga mengaku resah karena aktivitas galian telah membentuk lubang besar di belakang permukiman yang berpotensi menyebabkan longsor.
“Lubangnya besar sekali mas, kalau longsor bisa kena rumah. Tapi kami bisa apa, mas? Mereka punya uang, kami hanya bisa pasrah,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Sanksi Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana. Pada Pasal 158 ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) merupakan syarat legal mutlak untuk melakukan aktivitas pertambangan di Indonesia.
Harapan Warga dan Ketegasan Penegak Hukum
Warga Desa Neglasari mendesak pihak Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan agar segera menindak tegas pelaku dan dalang di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika terus dibiarkan, tidak hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga hukum dan wibawa negara ikut ternoda.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Neglasari maupun pihak kepolisian setempat terkait keberadaan tambang pasir ilegal yang telah berlangsung lama tersebut.
Bintang Broadcast Media akan terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta di balik aktivitas tambang ilegal yang diduga dikoordinir dan dilindungi oleh pihak-pihak tertentu.

