Tanggamus, Bintang Broadcast Media – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang pria berinisial RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Upaya pelaku menghilangkan jejak dengan mengecat ulang motor curian gagal total di hadapan petugas.
Kapolsek Pugung, IPDA Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RK merupakan tindak lanjut dari laporan korban Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon Rantau Tijang. Motor korban sempat dipinjam rekannya, Cahya Adiguna, untuk membeli rokok, lalu diparkir di garasi depan rumah. Tak lama kemudian, motor tersebut raib. Mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, korban segera melapor ke Polsek Pugung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pugung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap RK di wilayah yang sama. Dalam pemeriksaan, RK mengaku beraksi bersama rekannya berinisial DF alias G, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Dalam pengembangan kasus, petugas bergerak ke rumah DF. Meski DF tidak ditemukan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang ciri-cirinya identik dengan milik korban. Namun, motor tersebut telah dicat ulang dari merah menjadi hitam, diduga kuat untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan identifikasi.
“Motor beserta pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
RK mengaku saat kejadian sedang melintas bersama DF. Mereka melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan. DF lalu mengajaknya mencuri. “Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil,” ungkap RK.
Menurutnya, motor dalam keadaan tidak dikunci stang. Hal itu dimanfaatkan mereka untuk mendorong motor keluar. “Awalnya didorong, terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” katanya.
RK mengklaim bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat pencurian. Motor hasil curian disimpan di rumah DF dan dicat ulang untuk dijual. “Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual,” tandasnya.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekannya, DF, masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pugung mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di malam hari. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda serta memastikan motor dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan pengaman tambahan.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang bisa terjadi kapan saja,” pungkasnya.
(Roni)
