Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa seluruh sekolah di Lampung tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun wali murid.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Thomas Amirico menanggapi maraknya laporan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru maupun kegiatan sekolah lainnya.
“Saya tegaskan, sekolah negeri di bawah kewenangan provinsi tidak boleh memungut biaya apapun. Semua bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan, itu ilegal dan akan ditindak tegas,” ujar Thomas, Jumat (7/6/2025).
Thomas juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan yang tidak sah, baik dalam bentuk uang seragam, buku, maupun sumbangan sukarela yang dipaksakan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Dinas Pendidikan membuka layanan pengaduan resmi dan berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan. Sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Jangan ada lagi anak yang terkendala sekolah karena biaya yang tak seharusnya ada,” pungkas Thomas.

