Bandar Lampung, 30 Juni 2025 — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., menegaskan bahwa seluruh sekolah di Provinsi Lampung dilarang keras melakukan pungutan terhadap orang tua siswa dalam bentuk apapun yang bersifat wajib.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Thomas Amirico dalam kegiatan resmi yang dihadiri para kepala sekolah, pengurus komite, serta perwakilan Dinas Pendidikan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
“Saya tekankan sekali lagi, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan yang membebani orang tua siswa. Semua bentuk pungutan wajib adalah pelanggaran. Jika ingin menggalang dana, harus melalui mekanisme yang sah ” tegas Thomas.
Sekolah Negeri telah mendapatkan bantuan operasional pendidikan dari pemerintah, sehingga segala pungutan tambahan dianggap sebagai pelanggaran regulasi pendidikan.
Thomas Amirico juga mengimbau agar pihak sekolah lebih mengoptimalkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan jika mengalami kekurangan anggaran.
“Kami membuka ruang bagi sekolah yang mengalami keterbatasan dana, tetapi bukan dengan cara membebani wali murid. Ada mekanisme resmi yang bisa ditempuh, bukan pungutan liar,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai praktik pungutan di sejumlah sekolah, terutama menjelang tahun ajaran baru. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berkomitmen untuk melakukan pengawasan intensif dan tindakan tegas terhadap sekolah yang masih melanggar aturan.
Selain melarang pungutan, Kadisdikbud juga mendorong seluruh sekolah untuk bersikap transparan dalam pengelolaan dana. Yang mengacu pada aturan resmi dan tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan praktik pungli.
“Sekolah harus menjadi zona integritas, bebas pungli dan transparan kepada masyarakat. Itu salah satu indikator keberhasilan pendidikan di daerah,” pungkas Thomas.
Redaksi: Bintang Broadcast Media
