Bintang Broadcast Media – Adm
BANDARLAMPUNG, INIHARI.ID – Ketika gelombang liberalisme menyusup diam-diam melalui celah teknologi dan lemahnya pengawasan moral, seorang tokoh pendidikan Lampung, Dr. Ir. Firmansyah Y. Alfian, MBA., M.Sc., angkat bicara lantang. Mantan Rektor Institut Informatika dan Bisnis (IBI) Darmajaya itu mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Menurut Firmansyah, penyebaran praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Lampung kian terbuka dan mengkhawatirkan. Bahkan, puluhan grup Facebook yang terang-terangan mengatasnamakan komunitas LGBT dengan ribuan anggota kini menjamur, menandai lemahnya kontrol dan lunturnya nilai agama.
“Saya prihatin dan khawatir. Ini bukan lagi gejala, tapi sudah masuk kategori darurat moral. Butuh langkah konkret dari semua pihak masyarakat, khususnya orang tua, pemerintah, hingga aparat penegak hukumuntuk mengentaskan persoalan ini,” tegas Firmansyah melalui grup WhatsApp Berita PWDPI Lampung, Selasa (1/7/2025).
Sebagai Sekretaris Yayasan Alfian Husin dan mitra aktif Dewan Dakwah, Firmansyah menegaskan komitmennya dalam menolak LGBT, seraya menegaskan bahwa penolakan ini bukan bentuk kebencian, melainkan bentuk kasih sayang terhadap kemanusiaan agar tidak terjerumus ke lembah kerusakan moral dan kehancuran sosial.
Enam Langkah Penanganan LGBT ala Firmansyah
Dalam pernyataan lanjutannya, Firmansyah menyampaikan enam strategi penanganan LGBT yang bisa diadopsi pemerintah dan masyarakat:
1. Sosialisasi Terbuka
Ia menekankan pentingnya penyuluhan masif soal bahaya LGBT melalui berbagai kanal media.
“Kondisinya sudah parah, tidak bisa lagi malu-malu membahas ini,” ungkapnya lugas.
2. Pengawasan Orang Tua
Orang tua diminta lebih aktif membina dan mengawasi anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
3. Pendidikan Seksual Sejak Dini
Perlunya kurikulum pendidikan seksual yang komprehensif dan sesuai usia, bukan yang justru membingungkan identitas anak.
4. Peran Guru
Guru di sekolah diharapkan menjadi sahabat dan pendamping, bukan sekadar pengajar.
5. Optimalisasi Pendidikan Agama
Pendidikan agama, menurutnya, harus menjadi fondasi moral dan diperkuat pelaksanaannya.
6. Penindakan Tegas
Ia menyarankan agar pelaku LGBT dikenai sanksi tegas untuk memberi efek jera dan menjaga marwah sosial.
Firmansyah bahkan mengaitkan fenomena LGBT dengan pengaruh narkoba yang kian masif.
“Setuju bang… narkoba adalah pangkal dari segala bentuk kejahatan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Firmansyah mendorong pemerintah daerah agar mendesak DPRD Provinsi Lampung segera merancang dan mengesahkan Perda Anti-LGBT.
“Perda ini bisa menjadi payung hukum yang memuat tindakan preventif, edukatif, dan juga sanksi hukum. Harus ada langkah nyata sebelum semuanya terlambat,” tegasnya.
Pandangan Redaksi :
Fenomena ini bukan sekadar masalah sosial. Dalam pandangan syariat Islam, perilaku LGBT adalah bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan fitrah, akal sehat, dan ajaran agama. Ketika negara diam dan masyarakat menormalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dibangun bukan toleransi, tapi kehancuran peradaban. Sikap tegas tokoh seperti Firmansyah Alfian patut diapresiasi sebagai wujud keberanian menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah derasnya arus permisif.
Saatnya pemerintah dan wakil rakyat tidak hanya sibuk dengan pencitraan, tetapi benar-benar menjadi pelindung akhlak umat.
“Dan apabila Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu agar menaati (Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalamnya, maka sudah sepantasnya berlaku atasnya perkataan (hukuman Kami), lalu Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra: 16)

