Gadis 15 Tahun dari Lampung Jadi Korban Perdagangan Manusia di Bar Jakarta Barat: Kuasa Hukum Desak Penutupan Lokasi

0

 

 

Jakarta, 5 Juli 2025 – Seorang gadis berinisial M (15) asal Lampung diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di sebuah bar di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat. Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, menyatakan M awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pegawai kafe, namun justru dipaksa masuk ke dalam praktik prostitusi.

Dijual ke Pria Hidung Belang dalam Kondisi Masih Perawan

Hotman Paris mengungkapkan, korban yang masih di bawah umur itu menjadi mangsa eksploitasi seksual. “Gadis umur 15 tahun dijanjikan bekerja di kafe, tapi dijual kepada para lelaki hidup belang dalam keadaan masih perawan,” tegasnya,Sabtu (5/7/2025).

Dalam satu malam, M harus melayani tiga pria, termasuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Vietnam, serta satu warga Indonesia. Keesokan harinya, korban kembali dipaksa melayani dua pria lainnya.

Kabur dalam Kondisi Hamil 8 Bulan

Setelah mengalami penyiksaan beruntun, M akhirnya berhasil melarikan diri. Namun, gadis malang itu kini harus menanggung trauma berat dalam kondisi hamil 8 bulan.

Hotman Paris mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 15 April 2025. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka. “Tolong Pak Kapolda, segera tutup bar ini dan tangkap pelakunya, tangkap agennya!” desak Hotman Paris.

Desakan Tindakan Tegas

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik perdagangan manusia di balik bisnis hiburan malam. Masyarakat dan aktivis HAM menuntut aparat bergerak cepat mengusut jaringan kejahatan ini sebelum korban berikutnya berjatuhan.

Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, tekanan publik semakin menguat agar kasus ini tidak berakhir impunitas.

*#StopHumanTrafficking #JusticeForM*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini