Jakarta – Aksi demonstrasi yang digelar para pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) berubah menjadi duka mendalam. Seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aparat membubarkan massa. Peristiwa ini menimbulkan gelombang reaksi publik, mulai dari seruan keadilan hingga evaluasi terhadap prosedur pengamanan aksi unjuk rasa.
Demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hak ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
Bagi para pengemudi ojol, turun ke jalan adalah wujud perjuangan agar suara mereka didengar oleh pemerintah. Dalam konteks demokrasi, hal ini adalah praktik nyata dari partisipasi rakyat terhadap kebijakan negara.
Namun, di sisi lain, aksi massa kerap diwarnai gesekan. Insiden rantis Brimob yang melindas Affan menjadi catatan kelam. Selain menelan korban jiwa, peristiwa itu juga memicu kericuhan, di mana rekan-rekan ojol marah dan menyerang kendaraan aparat dengan batu dan bambu.
Negara sejatinya telah mengatur bahwa unjuk rasa harus dilakukan dengan damai, tanpa kekerasan, serta menghormati hak orang lain. Demikian pula aparat wajib mengedepankan prinsip proporsional, profesional, dan menghormati HAM dalam pengamanan aksi, sesuai dengan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Ketika demonstrasi berubah menjadi bentrok, maka yang rugi bukan hanya korban dan aparat, tetapi juga wajah demokrasi Indonesia di mata publik.
Aturan Negara dalam Pelaksanaan Demo
Beberapa aturan utama dalam aksi unjuk rasa di Indonesia antara lain:
1. UU No. 9 Tahun 1998 – Mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi, serta larangan membawa senjata, melakukan kekerasan, atau mengganggu ketertiban umum.
2. KUHP Pasal 160 – Melarang penghasutan yang dapat menimbulkan kerusuhan.
3. Perkapolri No. 16 Tahun 2006 – Menekankan bahwa aparat harus mengedepankan negosiasi, persuasif, serta penggunaan kekuatan secara bertahap.
4. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) – Menyebutkan bahwa kepolisian adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan aturan ini, negara sebenarnya telah memberi ruang yang jelas: rakyat boleh menyuarakan aspirasi, tetapi harus tertib; aparat wajib mengawal, tetapi tidak boleh represif.
Tragedi tewasnya seorang pengemudi ojol dalam demonstrasi kali ini menjadi alarm bagi semua pihak. Aparat dituntut lebih hati-hati dalam prosedur pengamanan, sementara masyarakat juga harus memastikan aksi tetap dalam koridor damai.
Seperti disampaikan Kapolri, proses hukum terhadap oknum aparat yang lalai akan ditegakkan secara transparan. Istana pun menegaskan pentingnya kehati-hatian agar kejadian serupa tidak terulang.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya soal hak bersuara, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan keadilan.
Penulis: Reendy Hafiz.R

