Jakarta kembali jadi panggung besar unjuk rasa. Sayangnya, di balik teriakan “reformasi” dan “kedaulatan rakyat”, masih saja terselip wajah buram: demo yang disulap jadi ajang “belanja gratis”. Dari komputer, pompa air, kursi kantor, hingga perabot rumah tangga, semua bisa lenyap dari toko maupun kantor yang kebetulan berada di jalur aksi.
Fenomena ini bukan barang baru. Tahun 1998 pun meninggalkan jejak luka penjarahan toko elektronik, minimarket, hingga peristiwa kelam pelecehan massal yang sampai kini masih jadi catatan hitam bangsa. Paradok sebagian pihak malah menganggap itu “kekaguman” terhadap keberanian rakyat yang berhadapan dengan penguasa padahal yang terjadi hanyalah perampokan berjamaah di balik bendera perjuangan.
Bahkan di Medan setelah gerbang sebuah kantor dijatuhkan, massa pendemo secara bergantian menghabisi besi pagar sambil bersuara lantang “Ini uang rakyat, maka tidak apa-apa rakyat mengambilnya kembali.” Sebuah logika yang terdengar heroik, namun sejatinya hanya pembenaran bagi aksi merampas milik negara.
Pertanyaan sederhana ,apakah penjarahan bisa disebut perjuangan? Atau hanya cermin mental instan yang mencari jalan pintas di tengah kekacauan?
Menurut KUHP, penjarahan jelas masuk ke ranah pencurian (Pasal 362) atau perusakan (Pasal 406). Namun bila aksi massa berubah menjadi upaya menggulingkan pemerintahan secara paksa, merebut fasilitas negara, atau melumpuhkan otoritas yang sah, maka tindakannya bisa masuk dalam kategori makar atau pemberontakan sebagaimana diatur dalam Pasal 104–108 KUHP.
Pasal 107 KUHP, misalnya, menyebutkan “Barang siapa dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah, melakukan pemberontakan, diancam dengan pidana penjara.” Artinya, ketika demo bukan lagi sekadar unjuk rasa, melainkan serangan terhadap simbol dan kekuasaan negara, hukum tidak lagi melihat itu sebagai “aspirasi rakyat”, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara.
Dalam kondisi seperti ini, negara tidak boleh hanya jadi penonton. Negara berdiri bukan untuk membela kursi pejabat, melainkan untuk melindungi rakyat banyakmereka yang justru dirugikan oleh kekacauan. Negara harus semestinya
1. Menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum (UU No. 9 Tahun 1998), tapi menindak tegas jika aksi berubah jadi kriminalitas.
2. Membedakan antara aspirasi dan anarki, agar tidak semua pendemo dicap kriminal, tapi juga tidak semua kriminal berlindung di balik kata “aspirasi”.
3. Mewakili rakyat secara menyeluruh, bukan hanya suara paling keras di jalanan. Sebab rakyat sejati bukan hanya mereka yang demo, tapi juga pedagang kecil yang tokonya dijarah, sopir yang terjebak macet, anak sekolah yang terganggu belajarnya, dan pasien yang tak bisa ke rumah sakit karena jalan ditutup.
Kekacauan politik dan aksi jalanan yang berubah menjadi penjarahan bukan hanya mencoreng wajah hukum, tapi juga memukul perekonomian. Ketika negara terlihat tidak stabil, kepercayaan investor luntur. Saham-saham akan berguguran, modal asing memilih hengkang, dan pabrik-pabrik lebih memilih memindahkan produksi ke negara tetangga yang lebih aman.
Sejarah mencatat, setiap kali negara tidak baik-baik saja, investor pun angkat kaki. Dan bila modal pergi, lapangan kerja ikut menyusut, rakyat kecil lagi-lagi yang menanggung akibat.
Inilah sindiran keras untuk mental bangsa jangan sampai setiap aksi di jalan berubah jadi festival gratisan. Kalau ingin perubahan, bawa suara, bukan bawa kulkas. Kalau ingin dihargai, bawa argumen, bukan bawa pompa air.
Sejatinya, negara ini butuh keberanian untuk melawan ketidakadilan, bukan keberanian menjarah. Karena kalau demo hanya dijadikan alasan untuk “shopping massal”, maka yang kita perjuangkan bukanlah keadilan, melainkan sekadar nafsu pribadi. Dan sejarah akan mencatat kita gagal membedakan antara perjuangan rakyat dan pemberontakan yang merugikan rakyat itu sendiri.
Penulis: Reendy Hafiz.R

