Jakarta – Pernyataan Ahmad Syahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang menyebut seruan pembubaran DPR sebagai “gagasan tolol sedunia” terus memicu polemik nasional. Lebih dari sekadar respons emosional, ucapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membaca situasi politik Indonesia yang tengah menghadapi turbulensi serius krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara, konflik politik berkepanjangan, hingga dugaan adanya agenda politik jangka panjang.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret presiden ke – 7 dan sejumlah figur politik bukan sekadar persoalan administratif. Ia telah berkembang menjadi isu legitimasi kepemimpinan dan potensi delegitimasi konstitusional. Polemik ini tidak hanya merusak citra personal, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik pada sistem seleksi kepemimpinan nasional. Tidak sedikit pengamat meyakini, perdebatan ijazah palsu adalah bagian dari “gerakan politik jangka panjang” yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk untuk menekan atau menggeser figur politik.
Sementara itu, kematian seorang diplomat Indonesia di luar negeri yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya, serta tragedi kematian pengemudi ojek online (ojol) di dalam negeri yang masih hangat, menambah lapisan kompleksitas krisis negara. Dua kasus ini menegaskan lemahnya perlindungan negara terhadap warga maupun aparaturnya sendiri. Publik menilai DPR, sebagai lembaga pengawas, belum cukup tegas mendorong transparansi dan akuntabilitas terhadap kasus-kasus yang menyentuh dimensi kemanusiaan tersebut.
Secara tata kenegaraan, pembubaran DPR bukanlah sesuatu yang bisa diputuskan secara sepihak atau emosional. Konstitusi mengatur bahwa pembubaran DPR hanya dapat dilakukan melalui jalur amandemen UUD 1945, dengan prosedur ketat dan legitimasi yang jelas. Demikian pula halnya dengan pemakzulan wakil presiden proses tersebut harus melewati mekanisme hukum yang terukur, mulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir oleh MPR.
Dengan demikian, seruan untuk membubarkan DPR maupun pemakzulan tokoh tertentu, termasuk wacana terhadap sejumlah purnawirawan, harus dipahami dalam kerangka hukum tata negara, bukan semata sebagai wacana politik jalanan.
Dalam perspektif hak warga negara, demonstrasi dijamin oleh konstitusi sebagai wujud kebebasan berekspresi. Namun, ketika demonstrasi berubah menjadi anarki merusak fasilitas umum, merugikan pihak lain, bahkan menimbulkan korban jiwa maka prinsip demokrasi justru tercederai. Negara berkewajiban menyeimbangkan antara perlindungan hak demokratis warga dengan menjaga ketertiban umum dan keselamatan jiwa.
politik transaksional juga kerap hadir dalam ruang demokrasi. Sulit dibedakan antara massa yang bergerak karena idealisme cintanya kepada negara, dengan massa yang diarahkan karena imbalan uang atau kepentingan politik tertentu.
Fenomena ini juga berlaku dalam pemilu suara rakyat sering kali berhadapan dengan praktik transaksional yang mengaburkan makna sejati demokrasi. Bahkan, pertanyaan kritis yang muncul ialah ketika teriakan idealisme dan perlawanan rakyat itu berujung pada “hadiah jabatan,” apakah suara tersebut masih akan lantang terdengar, atau justru tenggelam dalam kenyamanan kekuasaan?
Ucapan Syahroni, betapapun kontroversial, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi masyarakat. Demokrasi memang memberi hak penuh kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak itu tetap terikat pada aturan hukum. Jika mekanisme tidak dipahami, maka demokrasi bisa dengan mudah diarahkan oleh uang dan kepentingan elit yang sedang berperang. Kesadaran kritis masyarakat menjadi penting agar tidak menjadi sekadar alat dalam skenario politik transaksional.
Polemik ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia berada pada titik krusial. DPR, pemerintah, dan elit politik dituntut kembali kepada jalur konstitusi, menjaga wibawa hukum, serta mengembalikan kepercayaan rakyat melalui transparansi dan etika politik. Pada saat yang sama, rakyat pun dituntut semakin dewasa, agar suara demokrasi benar-benar lahir dari kesadaran politik, bukan dari transaksionalitas yang menjerumuskan bangsa pada siklus krisis yang berulang.
Penulis : Reendy Hafiz .R

