Malam Panjang di Kejati! Dendi Ramadhona Akhirnya Tumbang di Kasus SPAM Pesawaran

0

 

 

PESAWARAN — Drama panjang kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran akhirnya mencapai titik panas. Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam (27/10/2025).

Penetapan itu dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam di ruang Pidsus Kejati. Sekitar pukul 21.30 WIB, Dendi keluar dengan rompi tahanan warna oranye, dikawal ketat penyidik, dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Selain Dendi, Kejati juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga rekanan proyek masing-masing Syahril, Adal, dan Saril.

Sebelumnya, Dendi sempat mangkir dari panggilan keempat, berdalih ada urusan mendesak. Begitu pula Syahril, yang juga absen dengan alasan sakit.

Kasus ini bermula dari proyek SPAM senilai Rp8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dan diduga terjadi mark-up serta penyimpangan dalam pelaksanaan.

Tak hanya memeriksa para pejabat, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Pesawaran di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, serta rumah pribadi Kadis PUPR Zainal Fikri dan salah satu rekanan proyek. Dari hasil penggeledahan pada 24–25 September 2025, penyidik membawa sejumlah dokumen penting yang kini disita sebagai barang bukti.

Dengan penetapan ini, aroma panas politik dan hukum di Pesawaran makin tajam terasa. Warga kini menanti langkah lanjut Kejati: apakah kasus ini akan membuka keterlibatan pihak lain?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini