Tanggamus — Bintang Broadcast Media.
Aroma ketegangan antara insan pers dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai tercium tajam. Di tengah isu efisiensi anggaran publikasi, muncul dugaan adanya kebijakan terselubung yang lebih memanjakan konten kreator ketimbang media resmi.
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Tanggamus menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kemerdekaan pers dan upaya sistematis membungkam peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ketua DPC GWI Tanggamus, M. Darwin CF.LE, menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah daerah yang merekrut tenaga konten kreator dengan honor khusus justru menjadi paradoks di tengah semangat efisiensi anggaran.
“Kami tidak berseberangan dengan anak muda yang kreatif, tapi kami menolak kebijakan yang menyingkirkan profesional media. Kami bekerja di bawah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan kewajiban pajak dan aturan hukum yang jelas. Maka kebijakan ini jelas mengkhawatirkan,” ujarnya, Senin (03/11/2025).
Darwin menegaskan, rekrutmen konten kreator melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus dengan skema honor Rp2,5 juta per bulan adalah kebijakan yang menimbulkan mosi tidak percaya terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan pers dan transparansi publik.
“Kebijakan ini seakan menggeser fungsi jurnalis profesional yang selama ini menjadi mitra resmi pemerintah dalam penyebaran informasi. Kami mendesak Pemkab agar segera meninjau ulang aturan ini, demi menjaga keseimbangan dan keadilan dalam ruang publikasi daerah,” tegasnya.
Sementara itu, data yang dihimpun dari laman Sinarlampung.co menunjukkan bahwa anggaran publikasi Pemkab Tanggamus pada tahun 2025 mengalami pemangkasan signifikan. Dari alokasi awal sebesar Rp4 miliar, kini tinggal Rp2 miliar, dengan realisasi serapan hingga akhir tahun hanya sekitar Rp300 juta.
Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, membenarkan adanya pemangkasan tersebut dan menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemkab dan media bukan dasar utama belanja publikasi, melainkan melalui sistem e-Katalog. Namun, hingga kini, Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar harga publikasi belum juga diterbitkan.
“Standar harga itu seharusnya tertuang dalam Perbup. Tapi sampai saat ini Perbup-nya belum keluar,” ujarnya.
Pernyataan Suhartono justru memunculkan silang pendapat dengan pihak LPSE. Pihak LPSE, melalui pejabatnya Budi, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan publikasi dilakukan atas dasar instruksi resmi dari Kominfo, bukan keputusan mandiri LPSE.
“LPSE hanya mengeksekusi berdasarkan permintaan dari Kominfo. Jika tidak ada pengajuan, kami tidak dapat melakukan pembelian atau pengadaan publikasi apa pun,” tegas Budi.
Saling lempar tanggung jawab ini menambah kabut dalam tata kelola anggaran publikasi daerah. Sejumlah media lokal pun menyuarakan kekecewaan atas kondisi tersebut, sebab minimnya realisasi anggaran dianggap menghambat keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.
“Kami jarang menerima rilis resmi dari Kominfo akhir-akhir ini. Informasi kegiatan pejabat daerah lebih banyak muncul lewat video pendek buatan konten kreator yang justru menerima honor dari pemerintah,” ungkap salah seorang jurnalis lokal.
Ironinya, di tengah keterbatasan anggaran publikasi untuk media, Pemkab Tanggamus justru menunjuk langsung sejumlah konten kreator dengan Surat Keputusan (SK) resmi dan honor tetap bulanan.
“Benar, mereka konten kreator yang ditugaskan langsung oleh Ibu Bupati, dan mendapat honor untuk kegiatan dokumentasi serta pembuatan konten pimpinan daerah,” jelas Suhartono.
Kebijakan ini pun menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai, meski konten kreator memiliki peran penting dalam promosi visual, namun kapasitas mereka berbeda dengan jurnalis profesional yang bekerja dengan kaidah kode etik dan standar verifikasi informasi.
Situasi ini menimbulkan paradoks di tengah upaya pemerintah daerah mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Jika polemik ini tidak segera diselesaikan dan regulasi standar harga publikasi tidak kunjung diterbitkan, hubungan antara pemerintah dan insan pers dikhawatirkan akan semakin renggang—bahkan mengancam ekosistem informasi yang objektif di Kabupaten Tanggamus.
(Tim gwi)

