“Kadisdikbud Lampung Prihatin: 46 Guru SMA Siger Belum Terima Gaji Sejak Agustus”

0

 

 

Bandar Lampung — Kabar memilukan datang dari dunia pendidikan Lampung. Puluhan tenaga pengajar di SMA Siger mengaku belum pernah menerima honor maupun gaji sejak sekolah tersebut mulai beroperasi pada Agustus 2025. Kondisi ini langsung memantik keprihatinan mendalam Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Senin (17/11/2025).

“Saya prihatin dan sangat menyayangkan adanya kabar puluhan guru yang tidak digaji tersebut. Dan hal itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab yayasan,” tegas Thomas.

Tak hanya persoalan gaji, temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah status ilegalnya SMA Siger. Sekolah ini ternyata belum mengantongi izin operasional, bahkan belum memiliki rekomendasi dari Disdikbud Provinsi, meski telah merekrut 100 siswa dan mempekerjakan 46 guru.

“Iya benar, sampai saat ini SMA Siger memang belum ada izin operasional kegiatannya sebagai lembaga pendidikan,” ujar Thomas.
“Faktanya begitu. Jangankan izin, rekomendasi dari Disdikbud Provinsi saja belum ada kok.”

Saat ini, kegiatan belajar mengajar SMA Siger berlangsung dengan menumpang fasilitas di dua sekolah milik Pemkot Bandarlampung: SMPN 44 dan SMPN 38. Meski tanpa izin, tanpa dana operasional, dan tanpa kejelasan pembayaran honor, proses pembelajaran tetap dipaksa berjalan.

Sebelumnya, sumber eksposnusantara.com yang enggan disebut identitasnya mengungkap bahwa baik Ketua Yayasan SIPRABU Khaidarmansyah maupun Plt. Kadis Pendidikan Kota Bandarlampung Eka Afriana, selalu menjawab dengan kalimat “sabar” dan “tunggu” ketika ditanya soal honor dan operasional.

“Namun tidak jelas sampai kapan. Keberadaan sekolah ini terkesan dipaksakan. Kalau memang tidak ada dana dan tidak mampu menjalankan pendidikan menengah atas, jangan memaksakan diri membuat SMA Siger seperti ini,” ujarnya.

Para guru kini mempertanyakan kejelasan tanggung jawab dari pihak yayasan dan dinas terkait.
“Jangan sampai niat Walikota yang baik ini hanya dianggap kebesaran lagak,” katanya.

Diketahui, SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 masing-masing memiliki 23 guru, namun tidak ada kontrak kerja antara guru honorer dan pihak yayasan.
“Hanya diperintah mengajar saja, dengan janji nanti akan dibayar beberapa ribu rupiah per bulan,” ungkap sumber tersebut.

Kasus SMA Siger ini kini menjadi sorotan besar, membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di Kota Bandarlampung, terutama terkait perizinan, pendanaan, dan perlindungan hak tenaga pengajar.

 

Penulis:Tim Redaksi Bintang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini