Tanggamus Bintang Broadcast Media— Di balik tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, negara kembali menguji keseriusannya dalam menegakkan sistem pemasyarakatan yang bersih, adil, dan bebas kompromi.Sebanyak 77 Warga Binaan menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Jumat (26/12/2025), sebuah proses krusial yang kerap luput dari sorotan publik namun menentukan nasib hukum dan pembinaan para narapidana.
Sidang TPP bukan sekadar agenda administratif. Forum ini menjadi ruang penilaian objektif atas perilaku Warga Binaan, kelayakan pemberian hak, hingga penjatuhan sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Transparansi dan integritas sidang ini menjadi indikator langsung apakah pembinaan berjalan sesuai aturan atau justru rawan penyimpangan.
Dipimpin oleh Pramuningtyas Wardhana, sidang membedah sejumlah keputusan strategis: 15 Warga Binaan diusulkan Pembebasan Bersyarat, 2 orang mengajukan Remisi akibat keterlambatan administrasi, 9 orang menjalani perbaikan remisi, 1 orang mendapatkan izin berobat ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, serta 50 Warga Binaan dijatuhi sanksi disiplin akibat pelanggaran tata tertib.
Angka sanksi disiplin yang mencapai mayoritas peserta sidang menjadi catatan penting. Fakta ini membuka ruang evaluasi serius terhadap efektivitas pembinaan internal, pengawasan keseharian, serta konsistensi penegakan aturan di dalam lapas.
Namun di sisi lain, pengajuan hak integratif menunjukkan bahwa mekanisme hukum tetap berjalan bagi Warga Binaan yang dinilai memenuhi syarat substantif dan administratif.
Pihak Lapas menegaskan seluruh keputusan diambil melalui musyawarah kolektif berbasis data perilaku dan rekam pembinaan, bukan atas dasar kedekatan, tekanan, atau intervensi. Klaim ini menjadi krusial di tengah sorotan publik terhadap praktik-praktik pemasyarakatan di sejumlah daerah yang dinilai masih rawan konflik kepentingan.
Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menyatakan bahwa Sidang TPP merupakan garis batas tegas antara pembinaan yang berkeadilan dan pelanggaran yang harus ditindak.
Menurutnya, pendekatan tegas namun humanis adalah fondasi utama menjaga stabilitas keamanan lapas sekaligus mempersiapkan Warga Binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang sadar hukum.
Sidang TPP di Lapas Kotaagung menegaskan satu hal: pemasyarakatan bukan ruang abu-abu, melainkan arena penegakan hukum yang harus terus diawasi publik. Transparansi proses dan konsistensi keputusan akan menjadi penentu apakah lapas benar-benar berfungsi sebagai institusi pembinaan, atau sekadar tempat menjalani hukuman tanpa perubahan substansial.
Kabiro Bintang Broadcast Media Tanggamus: (Roni)

