BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya membuka pola kebijakan pembiayaan pendidikan pasca dilarangnya sekolah tingkat SMA dan SMK memungut uang komite dari wali murid.
Mulai tahun 2026, Pemprov Lampung resmi menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Khusus sebagai pengganti dana komite sekolah yang sebelumnya dihapus. Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, dalam wawancara , Rabu (14/1/2026) petang.
“Mulai 2026 ini Pemprov Lampung resmi menyalurkan BOP Khusus sebagai pengganti uang komite sekolah yang sebelumnya dihapus,” ujar Thomas.
Ia menjelaskan, BOP Khusus tersebut akan disalurkan secara bertahap setiap triwulan dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah, sehingga tidak lagi membebani orang tua peserta didik.
“Bantuan ini akan disalurkan per triwulan dan langsung ke rekening sekolah. Pengelolaannya tetap diawasi agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Thomas menegaskan, kebijakan pengucuran BOP Khusus merupakan bagian dari komitmen Gubernur Lampung, Mirza, dalam menekan biaya pendidikan serta menjamin akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
“Ini bentuk komitmen Pak Gubernur Mirza untuk mengurangi beban biaya pendidikan bagi peserta didik dan orang tua,” kata Thomas.
Terkait pertanyaan publik mengapa BOP Khusus baru direalisasikan pada 2026, padahal larangan pungutan komite sudah berlaku sejak tahun sebelumnya, Thomas menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan waktu untuk menyusun regulasi, skema anggaran, serta mekanisme penyaluran yang akuntabel dan berkelanjutan.
“Penyusunan kebijakan ini tidak bisa instan. Harus ada perhitungan fiskal, payung hukum, dan sistem pengawasan agar kebijakan berjalan efektif,” tambahnya.
Dengan diberlakukannya BOP Khusus ini, Pemprov Lampung berharap kualitas layanan pendidikan di SMA dan SMK tetap terjaga tanpa harus membebani wali murid, sekaligus memastikan sekolah tetap memiliki dukungan operasional yang memadai.

