Putusan MK Soal Nikah Beda Agama Dinilai Bermasalah, Negara Dianggap Lepas Tanggung Jawab Konstitusional

0

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencatatan pernikahan beda agama kembali menuai kritik dari berbagai kalangan. Putusan tersebut dinilai bermasalah karena menyamakan pengakuan negara dengan pengesahan agama, sehingga berpotensi mengabaikan hak-hak sipil warga negara.

Dalam pandangan sejumlah pemerhati hukum dan konstitusi, persoalan utama bukan terletak pada kewenangan negara untuk “memberkati” pernikahan beda agama. Yang dipersoalkan justru kewajiban negara untuk mengakui dan mencatat perkawinan secara administratif demi menjamin perlindungan hukum bagi warganya.

“Dengan menggantungkan sahnya perkawinan sepenuhnya pada hukum agama, negara justru melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjamin persamaan di hadapan hukum, non-diskriminasi, serta kepastian hukum,” ujar salah satu pengamat hukum tata negara, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, fakta bahwa isu pernikahan beda agama terus diajukan ke MK tidak bisa dimaknai sebagai ketiadaan masalah. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang berulang kali dialami masyarakat.
“Ini menandakan masih banyak warga yang belum mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” katanya.

Menurutnya, pernikahan memang memiliki dimensi spiritual dan keagamaan. Namun, di sisi lain, pernikahan juga merupakan peristiwa hukum yang menuntut kehadiran negara dalam memberikan jaminan hak dan kewajiban sipil.

Pengakuan negara terhadap pernikahan beda agama secara administratif dinilai tidak melanggar ajaran agama mana pun. Pasalnya, agama tetap memiliki otoritas penuh dalam menentukan sah atau tidaknya pernikahan secara teologis.

“Negara seharusnya tidak masuk ke wilayah penafsiran iman. Ketika negara menolak pencatatan sipil, justru negara bertindak sebagai penafsir agama, bukan sebagai pelindung hak asasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, solusi konstitusional atas persoalan ini dinilai bukan dengan menutup ruang bagi pasangan beda agama, melainkan melalui revisi Undang-Undang Perkawinan. Revisi tersebut diharapkan dapat memisahkan secara tegas antara ranah agama dan ranah hukum sipil.

“Pemisahan ini penting agar negara tetap netral, melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi, dan tetap menghormati kedaulatan agama,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini