Dugaan Penyimpangan Dana Desa Se-Talangpadang Mengemuka, LSM Trinusa Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

0

 

 

 

 

 

 

 

 

TANGGAMUS – Bintang Broadcast Media Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Talangpadang kian mengemuka. Sebanyak 20 pekon disebut masuk dalam sorotan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kabupaten Tanggamus yang kini tengah menyiapkan langkah verifikasi lapangan secara menyeluruh.

Ketua DPC Trinusa Tanggamus, Nuril Asikin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam membuka data sebelum seluruh temuan diuji langsung di lapangan.

Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen menjaga akurasi sekaligus menghindari kesimpulan prematur.

“Data yang kami pegang cukup banyak dan masih menumpuk. Semuanya akan kami buka, tapi setelah melalui proses cross-check di lapangan. Kami tidak main-main dalam hal ini,” ujar Nuril saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2026).

Ia mengungkapkan, sebelum turun ke lokasi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Trinusa Provinsi Lampung guna memastikan setiap langkah investigasi berjalan terarah dan memiliki dasar yang kuat.

Meski belum merinci tahun anggaran maupun jenis kegiatan yang diduga bermasalah, Nuril memberi indikasi bahwa timnya akan menelusuri potensi kegiatan fiktif—praktik yang kerap menjadi celah dalam penyimpangan Dana Desa.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Semua harus berbasis fakta di lapangan. Jika memang ada kegiatan fiktif, tentu akan kami ungkap. Tapi saat ini fokus kami adalah memastikan data yang kami miliki benar-benar valid,” tegasnya.

Isu transparansi Dana Desa di Kabupaten Tanggamus sendiri bukan hal baru. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai laporan dari masyarakat, organisasi sipil, hingga pemberitaan media kerap mengangkat dugaan serupa. Bahkan, sebagian laporan telah disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), meski belum seluruhnya menunjukkan perkembangan signifikan.

Kondisi tersebut mendorong LSM Trinusa untuk melakukan penelusuran independen sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik, sekaligus mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.

Namun demikian, Nuril menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman sepihak tanpa dasar bukti yang jelas.

“Apa pun hasilnya nanti harus disampaikan secara objektif. Jika tidak terbukti, harus kita luruskan. Tapi jika ada pelanggaran, tidak boleh ada kompromi—harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah yang diambil LSM Trinusa ini diperkirakan akan menjadi titik awal terbukanya fakta-fakta baru terkait pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Talangpadang, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas di tingkat pekon.(Roni/Tim Gwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini