Jakarta -Bintang Broadcast Media Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden. Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu yang sempat menjadi pembahasan dalam agenda reformasi kelembagaan nasional.
Keputusan itu diperkuat melalui rekomendasi akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie bersama Mahfud MD dan sejumlah tokoh nasional lainnya. Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Presiden pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam rekomendasi itu ditegaskan bahwa posisi Polri tidak mengalami perubahan struktur kelembagaan dan tetap berada di bawah kendali langsung Presiden sebagaimana amanat konstitusi dan Undang-Undang yang berlaku saat ini.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian, termasuk opsi berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, diputuskan batal setelah pemerintah menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan lebih banyak dampak negatif dibanding manfaat. Selain dinilai rawan dipolitisasi, perubahan struktur tersebut juga dikhawatirkan dapat mengganggu independensi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Meski demikian, pemerintah memastikan reformasi Polri tetap berjalan melalui revisi Undang-Undang Polri yang akan difokuskan pada penguatan sistem pengawasan internal maupun eksternal. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar fungsi pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, revisi regulasi juga diarahkan untuk mempertegas pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga profesionalisme institusi serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam birokrasi pemerintahan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI juga telah menegaskan dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026 bahwa posisi Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak dialihkan ke kementerian mana pun.
Keputusan pemerintah tersebut dinilai menjadi penegasan arah reformasi Polri yang tidak hanya menitikberatkan pada perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi aparat penegak hukum di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang.(Roni)

