Jakarta Bintang Broadcast Media Anggota DPD RI asal Lampung, Dr. H. Bustami Zainudin, mendampingi jajaran DPD PSI Kabupaten Tanggamus dalam audiensi bersama Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna memperjuangkan usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan pada sebagian wilayah Register 28 Pematang Neba, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Audiensi tersebut membahas usulan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 102 hektare yang berada di Dusun XII Way Tebu, Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Usulan ini diajukan sebagai bagian dari perjuangan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama bertahun-tahun menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan mereka.
Rombongan diterima langsung oleh Beni Raharjo, S.Hut., M.Nat.Res., Ph.D., selaku Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan, dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Bustami Zainudin menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengawal aspirasi masyarakat Lampung agar mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
“Kami hadir bukan sekadar membawa dokumen administratif, tetapi juga membawa harapan masyarakat. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, keadilan atas ruang hidup, serta solusi yang berpihak kepada masyarakat,” tegas Bustami.
Turut hadir pula perwakilan masyarakat Kabupaten Tanggamus, yakni Dedi, Zaini, Jamali, dan Jarwo, yang secara langsung menyampaikan kondisi di lapangan serta aspirasi masyarakat terkait legalitas lahan, kepastian status wilayah, dan keberlangsungan kehidupan warga yang telah lama menempati kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, pihak Kementerian Kehutanan melalui Beni Raharjo menyampaikan bahwa seluruh dokumen, data lapangan, serta aspirasi masyarakat akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan penyelesaian status lahan masyarakat di kawasan Register 28 Pematang Neba, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat, wakil daerah, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan.(Red)

