Palembang – Bintang Broadcast Media Aktivitas penyedotan air laut serta dugaan pengelolaan limbah yang dilakukan PT Pupuk Sriwijaya di kawasan Jalan Ratu Sianun, Kecamatan Ilir, Kota Palembang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap terkait penyedotan air laut dan pengelolaan limbah yang berdampak terhadap lingkungan serta kesehatan warga sekitar, Jumat (22/05/2026).
Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan tersebut. Keluhan kesehatan seperti panas tinggi, pusing, batuk, flu, hingga gangguan pernapasan ringan disebut mulai banyak dialami masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasional.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah perusahaan. Selain itu, warga juga menyoroti adanya dugaan pembuangan limbah melalui jalur pipa yang mengarah ke wilayah perairan.
Kadiv Bela Negara PPPKRI, Hambali, menilai aktivitas perusahaan tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pemerintah daerah.
“Dampaknya sangat luar biasa terhadap masyarakat. Selain itu ada juga dugaan pipa siluman dari perusahaan yang mengarah ke perairan laut,” ujar Hambali kepada wartawan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka perusahaan dapat dikategorikan telah melanggar sejumlah aturan hukum terkait lingkungan hidup, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan sumber daya air dan wilayah pesisir.
Hambali juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi lapangan, audit lingkungan, hingga pengecekan legalitas izin operasional perusahaan.
“Kami meminta APH dan pemerintah setempat segera turun tangan sebelum dampaknya semakin meluas terhadap masyarakat dan ekosistem lingkungan,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah tanpa prosedur yang sesuai, perusahaan dapat dijerat sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.
Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009, terkait pembuangan limbah tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, apabila pemanfaatan atau penyedotan air dilakukan tanpa izin resmi.
Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki perusahaan dengan aktivitas berisiko terhadap lingkungan.
Selain persoalan limbah, dugaan keberadaan “pipa siluman” yang mengarah ke wilayah perairan juga dinilai perlu ditelusuri lebih dalam karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem perairan dan mencemari lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pupuk Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyedotan air laut tanpa izin maupun persoalan pengelolaan limbah yang dikeluhkan masyarakat. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan serta instansi terkait guna mendapatkan penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides. (Ibnu/Heriadi)

