Jakarta –Bintang Broadcast Media Komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan kembali diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga titip-menitip siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan proses penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB, baik penyelenggara pendidikan, aparatur pemerintah, maupun masyarakat, wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, KPK mengingatkan bahwa segala bentuk pemberian uang, hadiah, imbalan, maupun fasilitas tertentu dengan tujuan memengaruhi proses penerimaan murid baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain praktik pungli, KPK juga menyoroti fenomena “titip siswa” yang kerap terjadi setiap musim penerimaan peserta didik baru. Intervensi dari pihak tertentu untuk meloloskan calon peserta didik di luar mekanisme dan ketentuan yang berlaku dinilai sebagai tindakan yang mencederai prinsip keadilan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
KPK meminta seluruh kepala daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, panitia SPMB, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga integritas dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan. Pengawasan internal maupun partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan.
“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan, bukan ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Setiap peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian pesan yang disampaikan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, gratifikasi, atau praktik titip-menitip siswa diimbau untuk melaporkannya kepada instansi terkait maupun aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan SPMB di seluruh daerah dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin meningkat serta terwujud sistem pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa.
(Red)

