Orasi Damai Pedagang Pasar GSG Talang Padang, Desak Pemkab Tanggamus Tunda Penggusuran Hingga Masa Sewa Berakhir

0

TANGGAMUS – Bintang Broadcast Media – Ratusan pedagang Pasar GSG Talang Padang menggelar aksi orasi damai dengan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus agar menunda rencana penggusuran dan pengosongan kawasan Gedung Serba Guna (GSG) hingga masa sewa yang mereka klaim masih berlaku berakhir. Aksi yang berlangsung tertib pada Selasa (21/7/2026) itu merupakan bentuk aspirasi para pedagang yang berharap pemerintah mengedepankan dialog serta memberikan kepastian hukum sebelum pelaksanaan penertiban.

Para pedagang menegaskan tidak menolak kebijakan penataan pasar yang dilakukan pemerintah daerah. Namun, mereka meminta proses relokasi dilakukan secara bertahap agar tidak berdampak terhadap keberlangsungan usaha yang telah mereka jalankan selama puluhan tahun di kawasan GSG.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengimbau seluruh pedagang untuk segera berpindah ke pasar milik pemerintah daerah yang dikelola PT Lingga sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus, Andi Darmawan, mengatakan pemerintah telah menyiapkan solusi berupa pembebasan biaya sewa lapak selama enam bulan di pasar modern yang dikelola PT Lingga.

“Kami sudah berikan solusi. Pedagang gratis enam bulan di lapak baru yang dikelola PT Lingga. Ini agar penataan pasar sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016,” ujar Andi Darmawan.

Meski demikian, para pedagang menilai relokasi secara mendadak berpotensi menurunkan omzet mereka. Selain telah berjualan selama bertahun-tahun di kawasan GSG, mereka juga menyebut aktivitas perdagangan di lokasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari pedagang obrok. Menurut mereka, kegiatan jual beli berlangsung setiap hari mulai pukul 01.00 WIB hingga 06.00 WIB.

Salah seorang pedagang, Arnilawati, berharap pemerintah memberikan kesempatan hingga masa sewa berakhir agar proses relokasi tidak merugikan para pelaku usaha.

“Kami sebagai pedagang hanya meminta keadilan. Kami di Pasar GSG ini sudah berjualan selama puluhan tahun. Kami ingin diberi kesempatan sampai batas masa sewa kami selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pos Bantuan Hukum (PBH) PERADI, Ali Akbar, selaku kuasa hukum para pedagang, mengungkapkan pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mencari jalan tengah atas persoalan tersebut. Namun, hingga kini pemerintah daerah tetap berencana melaksanakan pengosongan kawasan GSG.

“Kami sudah melakukan upaya mediasi terhadap pemerintah daerah, namun hasilnya pihak pemerintah daerah masih tetap akan melakukan pengosongan,” kata Ali Akbar.

Hingga berita ini diterbitkan, komunikasi antara perwakilan pedagang dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus masih diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mengedepankan kepastian hukum, penataan kawasan, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha para pedagang.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini