Ulama Aceh Dijadwalkan Gelar Zikir Akbar dan Musyawarah, Soroti Ketidakadilan hingga Implementasi MoU Helsinki

0

BANDA ACEH BINTANG BROADCAST MEDIA — Dinamika hubungan Aceh dan pemerintah pusat kembali menjadi sorotan. Rencana pelaksanaan zikir akbar, doa bersama serta musyawarah ulama yang dijadwalkan berlangsung di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Agustus 2026, disebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas berbagai persoalan yang dinilai masih membebani masyarakat Aceh.

Agenda tersebut disebut akan melibatkan ulama, tokoh masyarakat dan berbagai elemen masyarakat Aceh. Selain sebagai kegiatan keagamaan, forum itu juga diarahkan menjadi wadah musyawarah untuk menyikapi sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang oleh sebagian pihak di Aceh dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan daerah.

Pemuka agama yang disebut dalam materi kegiatan, Aby Mujahidin, mengajak para ulama, tokoh masyarakat dan masyarakat Aceh untuk menghadiri zikir akbar serta doa bersama. Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat persatuan sekaligus mencari jalan terbaik bagi masa depan Aceh.

Aby juga menyoroti kondisi masyarakat yang masih terdampak bencana banjir. Ia menyebut, sejumlah warga disebut masih menghadapi persoalan pangan dan kebutuhan dasar, sementara beberapa infrastruktur, termasuk jembatan yang rusak atau putus, menurut keterangannya belum seluruhnya mendapatkan penanganan sebagaimana diharapkan.

“Keamanan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Masyarakat harus aman dalam mencari nafkah, aman menuntut ilmu dan aman dalam bepergian,” ujar Aby dalam ceramah yang dikutip dari bahan yang diterima redaksi.

Aceh dan Persoalan Kekhususan Daerah

Dalam narasi yang berkembang, hubungan Aceh dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali dikaitkan dengan sejarah panjang Aceh serta kontribusinya terhadap perjalanan Indonesia.

Aceh memang memiliki kedudukan khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kekhususan tersebut antara lain dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir dalam konteks perdamaian setelah konflik panjang dan kesepakatan Helsinki.

Persoalan implementasi berbagai kesepakatan tersebut hingga kini masih menjadi bahan diskusi publik. Bahkan, Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pakar hukum tata negara pernah menyatakan bahwa UUPA masih memiliki sejumlah kekurangan dan terbuka untuk diperbaiki.

Dengan demikian, perdebatan mengenai posisi Aceh, kewenangan khusus, syariat Islam, serta implementasi kesepakatan damai tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum yang berlaku dalam NKRI.

Pernyataan Yusril Kembali Disorot

Dalam materi yang beredar, nama Prof. Yusril Ihza Mahendra juga dikaitkan dengan pernyataan mengenai kuatnya posisi ulama dalam kehidupan sosial-politik masyarakat Aceh.

Namun, Bintang Broadcast Media belum menemukan sumber primer yang dapat memastikan konteks dan keaslian kutipan yang menyebut bahwa selama ulama Aceh tidak melakukan perlawanan terhadap pemerintah pusat, Aceh akan tetap berada dalam NKRI.

Yang terverifikasi, Yusril memang memiliki rekam jejak panjang dalam pembahasan persoalan Aceh. Pada 2025, ia menyatakan dukungan terhadap usulan agar Teungku Muhammad Daud Beureueh diberikan gelar pahlawan nasional dan menyinggung kontribusi sejarah tokoh tersebut bagi bangsa dan negara.

Yusril juga pernah secara terbuka menyebut bahwa UUPA masih memiliki kekurangan dan hasil kesepakatan Helsinki belum seluruhnya tertuang dalam regulasi tersebut.

LSM Dukung Musyawarah Ulama

Sementara itu, aktivis LSM Bungong Lam Jaro, Muhammad Ali C.JB, menyatakan dukungan terhadap rencana musyawarah ulama Aceh.

Menurutnya, forum tersebut harus ditempatkan sebagai ruang dialog untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat Aceh dan masa depan daerah dalam bingkai hukum serta konstitusi Indonesia.

Ia menilai ulama memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Karena itu, menurutnya, suara ulama dalam menyikapi berbagai persoalan daerah perlu didengar oleh seluruh pihak.

“Sudah saatnya Aceh bangkit bersama ulama untuk menentukan sikap Aceh ke depan,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam materi yang diterima redaksi.

Menunggu Sikap Resmi Pemerintah

Rencana zikir akbar dan musyawarah ulama tersebut kini menjadi perhatian publik. Apalagi, materi yang beredar membawa isu sensitif terkait hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, implementasi MoU Helsinki, kesejahteraan masyarakat hingga penegakan kekhususan Aceh.

Namun demikian, setiap aspirasi tetap perlu disampaikan melalui mekanisme konstitusional dan damai. Pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh juga perlu membuka ruang dialog agar persoalan yang berkembang tidak berubah menjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas perdamaian yang telah dibangun selama hampir dua dekade.

Bintang Broadcast Media menempatkan isu ini sebagai perkembangan yang perlu dikawal secara kritis, berimbang dan berdasarkan fakta terverifikasi. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh mengenai seluruh klaim dan agenda yang disampaikan dalam materi tersebut.

(TEAM-RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini