Polsek Wonosobo Amankan Tiga Pelajar Diduga Pelaku Jambret iPhone dan Uang Rp700 Ribu di Jalinbar Tanggamus

0

Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) modus Jambret yang melibatkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Jalan Lintas Barat Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ketiga ABH tersebut masing-masing berinisial RP (16), RB (16), dan AB (16). Ketiganya merupakan pelajar dan berdomisili di wilayah Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyelidikan laporan jambret yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB atasnama korbannya Salawiyah (50) warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

“Dua tersangka ditangkap di Pekon Padang Manis, Wonosobo, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara seorangnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada pukul 11.00 WIB,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 16 Agustus 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, bermula ketika korban Salawiah dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo. Saat melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang menggunakan sepeda motor.

Ketiga orang tersebut kemudian diduga mengambil tas atau dompet milik korban yang diletakkan di dashboard bagian depan sepeda motor. Setelah mengambil barang tersebut, mereka langsung melarikan diri ke arah Wonosobo.

“Korban sempat berupaya mengejar ketiga pelaku, namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan tas yang berisi satu unit iPhone 17 Pro Max, serta uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp26,7 juta,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan bermula tim memperoleh informasi mengenai keberadaan dua ABH, yakni RP dan RB, di Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo. Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan ABH RP dan ABH RB berada di Pekon Padang Manis.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua ABH tersebut. Tim juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban. Dari hasil pemeriksaan, kedua ABH mengakui perbuatannya dilakukan bersama AB yang saat itu belum berhasil diamankan.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman AB, namun, AB tidak berada di rumah. Tim kemudian mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik AB dan diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Tak berhenti disana, tim kemudian kembali mendatangi rumah AB sekitar pukul 07.00 WIB untuk melakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan belum ditemukan, selanjutnya memberikan imbauan dan tindakan persuasif kepada keluarga agar AB menyerahkan diri.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, AB akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo dengan didampingi Kepala Pekon dan ayah kandungnya,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, dalam pengungkapan perkara tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tas atau dompet warna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, serta uang tunai Rp507 ribu.

“Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang disebut milik salah satu ABH dan diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta sejumlah pakaian yang dikenakan para ABH saat kejadian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga ABH tersebut dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Untuk ketiga ABH penyidikannya dilimpahkan perkaranya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus,” tandasnya. (Rn)

 

L

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini