BANDAR LAMPUNG, Bintang Broadcast Media — Dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Lampung membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah cepat untuk melindungi peserta didik dan tenaga pendidik.
Sebuah Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 yang ditetapkan pada 8 September 2026 memuat kebijakan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring hingga 10 September 2026 akibat dampak abu vulkanik. Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Dalam surat tersebut, satuan pendidikan juga diwajibkan memperhatikan kebersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah dari abu vulkanik. Warga sekolah diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker maupun alat pelindung diri apabila aktivitas luar ruangan tidak dapat dihindari.
Namun, perkembangan kebijakan pada Selasa (8/9/2026) menunjukkan adanya keputusan terbaru bahwa pembelajaran tatap muka kembali dimulai Rabu (9/9/2026) setelah aktivitas erupsi dan paparan abu menunjukkan kecenderungan menurun. Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan keputusan tersebut tetap disertai pemantauan kualitas udara dan kondisi Gunung Anak Krakatau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico memberikan keterangan kepada media bahwa masa pembelajaran daring dimanfaatkan sekolah untuk melakukan pembersihan ruang kelas dan lingkungan sekolah.
Menurut Thomas, pembersihan dilakukan oleh kepala sekolah dan guru dengan berkoordinasi bersama petugas kebersihan serta BPBD, khususnya di wilayah yang terdampak abu vulkanik.
Enam wilayah menjadi perhatian, yakni Bandar Lampung, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan dan Pesisir Barat.
Thomas menegaskan, kembali dibukanya sekolah bukan berarti pemerintah mengendurkan kewaspadaan terhadap aktivitas Anak Krakatau.
“Kita akan terus pantau perkembangan Gunung Anak Krakatau ini. Apabila nanti levelnya naik, tentu kebijakan susulan akan kita lakukan secepatnya,” tegas Thomas.
Ia juga meminta sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan. Siswa dan guru dianjurkan menggunakan masker serta menghindari kegiatan yang tidak mendesak di luar kelas, termasuk olahraga dan upacara, untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Pemprov Lampung menegaskan kebijakan pendidikan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, serta rekomendasi instansi teknis.
Artinya, keselamatan peserta didik dan warga sekolah menjadi garis utama dalam setiap keputusan, sementara proses pendidikan tetap dijaga agar tidak terhenti akibat kondisi kebencanaan.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi kesiapsiagaan sekolah di Lampung. Bukan hanya bagaimana kegiatan belajar tetap berlangsung, tetapi juga bagaimana setiap satuan pendidikan mampu memastikan lingkungan sekolah benar-benar aman ketika aktivitas tatap muka kembali diberlakukan.
Bintang Broadcast Media akan terus memantau perkembangan kebijakan pendidikan dan aktivitas Gunung Anak Krakatau berdasarkan informasi resmi pemerintah serta otoritas terkait.(Rn)
BINTANG BROADCAST MEDIA — Lugas, Aktual dan Terpercaya.

