HAMPIR 3 TAHUN BERGULIR, PENYIDIKAN NURYADIN RESMI DIHENTIKAN: POLRESTA NYATAKAN ALAT BUKTI TAK CUKUP

0

BANDAR LAMPUNG, BINTANG BROADCAST MEDIA — Setelah hampir tiga tahun menjadi bagian dari proses hukum yang panjang, perkara yang menjerat H. Nuryadin bin Tajudin akhirnya berhenti di meja penyidik. Polresta Bandar Lampung resmi menghentikan penyidikan setelah hasil proses hukum menyimpulkan bahwa tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

Keputusan itu bukan sekadar perubahan status administratif. Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim menjadi penanda berakhirnya proses penyidikan terhadap Nuryadin dalam perkara yang bermula dari laporan polisi pada September 2023.

Dalam surat tersebut, perkara atas nama tersangka H. Nuryadin dengan pelapor Ujang Tomy, S.H., M.H., berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yang menjadi titik tekan keputusan penyidik adalah alasan penghentian yang tercantum secara tegas: “tidak terdapat cukup alat bukti.”

TIGA TAHUN BERGULIR, BERUJUNG PADA SP3

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG, tertanggal 7 September 2023.

Rentang waktu hampir tiga tahun membuat perkara tersebut melewati proses penyidikan yang panjang. Namun pada akhirnya, penyidik mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan setelah melakukan evaluasi terhadap hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Langkah tersebut didahului gelar perkara khusus pada 3 September 2026.

Hasil gelar perkara dan resume penyidikan kemudian menjadi dasar penerbitan SP3.

Surat tersebut ditetapkan pada 9 September 2026 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto. Pelaksanaan keputusan tersebut diperintahkan kepada Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz.

Dengan demikian, proses penyidikan yang berlangsung sejak 2023 itu secara resmi dihentikan berdasarkan pertimbangan penyidik bahwa alat bukti yang tersedia tidak mencukupi untuk melanjutkan perkara.

NURYADIN: INI SOAL KEPERCAYAAN TERHADAP KEADILAN

Kabar penghentian penyidikan tersebut disambut Nuryadin dengan rasa syukur. Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bandar Lampung yang menurutnya telah menjalankan proses hukum secara profesional.

Bagi Nuryadin, perjalanan perkara selama hampir tiga tahun bukan waktu yang singkat. Ada proses, tekanan, serta konsekuensi yang harus dilalui dirinya bersama keluarga.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuat saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kebenaran yang hakiki,” ujar Nuryadin saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (15/9/2026).

Ia secara khusus mengapresiasi para penyidik, Kasat Reskrim hingga Kapolresta Bandar Lampung.

“Saya menghargai proses yang telah dilakukan sampai akhirnya perkara ini dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti,” katanya.

Nuryadin yang dikenal dengan julukan “Si Raja Besi Tua Lampung” menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi pengalaman penting bagi dirinya dan keluarga besar.

TAK INGIN TERJERUMUS DALAM KONFLIK BARU

Meski mendapatkan keputusan penghentian penyidikan, Nuryadin memilih tidak menjadikan momentum tersebut sebagai ruang untuk menyerang atau menghakimi pihak lain.

Sebaliknya, ia menegaskan tetap menghormati hukum dan setiap proses yang telah dilalui.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan mematuhi semua perintah atas nama hukum, keadilan dan kebenaran ini,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa berakhirnya satu proses hukum bukan berarti harus membuka konflik baru.

Menurut Nuryadin, pengalaman hampir tiga tahun menghadapi perkara tersebut justru menjadi pelajaran yang sangat berharga.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya dan keluarga besar saya,” ujarnya.

SP3 BUKAN SEKADAR SELEMBAR SURAT

Dalam perspektif proses hukum, SP3 memiliki arti penting karena menjadi instrumen penghentian penyidikan berdasarkan alasan hukum yang dinilai terpenuhi oleh penyidik.

Dalam perkara Nuryadin, alasan yang dicantumkan dalam surat ketetapan adalah ketidakcukupan alat bukti.

Artinya, setelah proses penyidikan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menilai perkara tersebut tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk diteruskan pada tahapan berikutnya.

Keputusan itu sekaligus memberikan kepastian terhadap status perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Namun, prinsip penting dalam pemberitaan tetap harus dijaga: SP3 bukan ruang untuk menghakimi pelapor maupun pihak lain. Setiap pihak tetap memiliki kedudukan dan hak hukum masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, setelah keputusan tersebut diterbitkan, Nuryadin berharap perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari persoalan ini. Bagi saya, yang terpenting adalah tetap menghormati hukum, menjunjung keadilan dan memegang teguh kebenaran,” pungkasnya.(Red)

BINTANG BROADCAST MEDIA

Lugas, Aktual dan Terpercaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini