TANGGAMUS — Bintang Broadcast Media- Penguatan tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah memasuki langkah baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Penandatanganan berlangsung Rabu, 16 September 2026, di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus.
PKS tersebut ditandatangani Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Kadri Hartono, S.Si.T., M.H., bersama Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus Nanang Sumarlin, S.H., M.M.
Kerja sama ini diarahkan untuk membangun keterhubungan data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan basis data yang semakin terintegrasi, proses pencocokan informasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan akurat.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap sinkronisasi data NIB dan NOP dapat berjalan dengan baik, sehingga data pertanahan dan perpajakan semakin akurat dan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadri Hartono.
Senada, Nanang Sumarlin mengatakan sinergi kedua instansi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan data pendapatan daerah.
“Sinkronisasi data ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan data pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang.
Integrasi NIB dan NOP juga membuka ruang bagi kedua instansi untuk lebih cepat mengidentifikasi apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian informasi antara data pertanahan dan data perpajakan. Selanjutnya, temuan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Bagi pemerintah daerah, ketersediaan data yang valid dan terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung administrasi pemerintahan dan pengelolaan pendapatan daerah.
Sementara bagi masyarakat, sinkronisasi data diharapkan dapat memberikan informasi administrasi pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan PKS ini sekaligus menegaskan komitmen BPN dan Bapenda Kabupaten Tanggamus untuk memperkuat koordinasi serta membangun basis data yang lebih akurat, terintegrasi, dan akuntabel.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola data daerah—ketika data pertanahan dan perpajakan tersinkronisasi, pelayanan publik diharapkan dapat berjalan semakin tertib dan terukur.(Roni)

