JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Habiburokhman mengatakan, pimpinan DPR telah menerima Surpres dari Presiden Prabowo dengan Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026, yang berisi perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Dalam Surpres tersebut, Presiden Prabowo mengusulkan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri. Saat ini, Suyudi diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Selanjutnya, Komisi III DPR RI ditugaskan untuk melaksanakan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Suyudi.
Menurut Habiburokhman, penugasan tersebut telah diputuskan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Kamis pagi.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” katanya.
Dengan adanya proses tersebut, tahapan pergantian pucuk pimpinan Polri kini memasuki proses di DPR RI. Komisi III selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap calon Kapolri yang diajukan Presiden sebelum memberikan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan proses pergantian Kapolri ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Kapolri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di Indonesia.

