LAMPUNG SELATAN, BINTANG BROADCAST MEDIA – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Eka Chandra, jurnalis Tiras.tv, dilaporkan mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya oleh sejumlah orang yang disebut-sebut dipimpin Manajer SPBU 24-353-48 berinisial Rufi. Peristiwa ini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penganiayaan sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan laporan Siber88.co.id yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, peristiwa tersebut bermula ketika tim investigasi Tiras.tv hendak melakukan peninjauan terhadap temuan di wilayah Lampung Tengah. Sebelum melanjutkan perjalanan, tim singgah untuk mengisi bahan bakar jenis solar di SPBU 24-353-48 yang berlokasi di Jalan Raya Natar, Candi Mas, Lampung Selatan.
Setibanya di lokasi, tim disebut menanyakan nama pengawas yang bertugas kepada salah seorang operator SPBU. Namun, jawaban yang diterima dilaporkan kurang bersahabat. Tim kemudian berusaha mencari informasi lebih lanjut dengan menanyakan keberadaan pengawas kepada seorang warga di sekitar kantor SPBU.
Situasi dilaporkan semakin tegang ketika tim menghampiri area yang ditunjukkan warga. Seorang pria disebut mempertanyakan asal dan tujuan kedatangan mereka.
Setelah meninggalkan lokasi SPBU, perjalanan Eka Chandra dikabarkan kembali dihadang. Dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam, diduga memepet dan menghalangi laju kendaraannya setelah melewati Jembatan Tegineneng. Kejadian tersebut disebut memicu kemacetan dan menarik perhatian warga sekitar.
Sejumlah warga kemudian menyarankan Eka mencari tempat berlindung di area kantor Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak jauh dari lokasi. Di tempat itu, Rufi diduga mendatangi Eka dan memintanya keluar dari kendaraan dengan menyampaikan bahwa dirinya akan bertanggung jawab.
Namun, menurut kronologi yang dimuat Siber88.co.id, situasi justru berujung pada dugaan kekerasan fisik. Rufi disebut memegang leher Eka, sementara seseorang dari rombongan yang diduga bersamanya memukul korban menggunakan benda yang disebut sebagai senjata tajam ke arah telinga.
Eka dilaporkan mengalami pendarahan, menerima pukulan berulang, hingga terjatuh dan kehilangan kesadaran. Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan medis, keterangan saksi, serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Lebih jauh, laporan itu menyebut korban diduga mengalami intimidasi setelah kejadian. Eka dikabarkan diminta menandatangani surat pernyataan damai dalam kondisi belum pulih sepenuhnya dan disodori amplop berisi uang. Dugaan pemaksaan tersebut perlu didalami untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan. Apabila dugaan penganiayaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan persoalan atau perbedaan pendapat dengan wartawan.
Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Polda Lampung didesak menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam kronologi, pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan medis korban, serta penelusuran rekaman CCTV dan bukti lain menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta secara utuh.
Dewan Pers juga diharapkan memberikan perhatian sesuai kewenangannya, terutama terkait perlindungan kerja jurnalistik dan pemenuhan hak-hak jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta penyelidikan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Meski demikian, seluruh dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus diuji melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Konfirmasi dari pihak manajemen SPBU maupun pihak lain yang disebut dalam kronologi juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Bintang Broadcast Media memandang bahwa keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Setiap dugaan kekerasan terhadap wartawan harus ditangani secara serius, tanpa mengabaikan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap peristiwa ini berdasarkan bukti, memastikan perlindungan terhadap korban, serta menindak pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

