Cilegon– Dugaan persoalan transaksi jual beli tanah mencuat setelah seorang pembeli mengaku telah membayarkan uang sebesar Rp102 juta kepada pihak penjual untuk pembelian sebidang tanah.jumat 30 oktober 2026
Namun, setelah pembayaran dilakukan, muncul persoalan yang menimbulkan kekhawatiran bagi pihak pembeli. Penjual diduga tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan proses transaksi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
Pembeli merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang dalam jumlah cukup besar, sementara kepastian mengenai penyelesaian jual beli dan pengalihan hak atas tanah tersebut masih dipertanyakan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya indikasi penipuan dalam transaksi jual beli tanah. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, keterangan para pihak, serta proses hukum yang berlaku.
Pihak pembeli berharap penjual segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan atau mengembalikan uang sebesar Rp102 juta apabila transaksi tidak dapat dilanjutkan.
Apabila tidak ada penyelesaian, pihak pembeli dapat mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui somasi, gugatan perdata, maupun laporan kepada kepolisian apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak penjual agar memenuhi syarat berita yang berimbang
kasus ini menjadi pengingat transaksi jual beli tanah agar memperhatikan perilaku penjual ,keabsahan surat menyurat termasuk akte jual beli yang disaksikan oleh PPAT ,kasus ini resmi dilaporkan ke polres cilegon .balung

