Tanggamus – Unit Reserse Kriminal Polsek Pugung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Pelaku berinisial EK (p32), warga setempat, menyerahkan diri ke Mapolsek Pugung pada Rabu malam, 21 Mei 2025, usai dilakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarganya.
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Iskandar (52), yang rumahnya dibobol maling pada Sabtu, 6 Juli 2024. Dalam peristiwa itu, pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp200.000 serta mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban, namun gagal setelah merusak bagian kunci stang kendaraan.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras tim Tekab 308 Presisi Polsek Pugung. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami mengantongi identitas tersangka. Melalui pendekatan kekeluargaan, akhirnya tersangka menyerahkan diri dan mengakui seluruh perbuatannya,” terang Ipda Alfiyan, Rabu (22/5/2025), mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh saksi bernama Dahlia yang melihat jendela rumah korban dalam kondisi rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, korban menyadari kehilangan uang tunai yang disimpan di bawah meja televisi. Laporan resmi atas kejadian tersebut baru disampaikan pada 21 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, EK mengaku membobol rumah korban seorang diri menggunakan sebilah pisau dapur, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Polsek Pugung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjamin keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
Bintang Broadcast media: (Roni)

