RS Airan Raya Dituding Jadi “Kuburan Berizin”? Publik Guncang, Dugaan Kelalaian Medis Beruntun Terkuak

0

 

 

Lampung Selatan, 24 Mei 2025 – Bintang Broadcast Media

Gelombang kritik dan kemarahan publik melanda RS Airan Raya, Lampung Selatan, setelah serangkaian dugaan kelalaian medis mencuat ke permukaan. Kasus pasien koma usai perawatan prostat, keluarga yang diminta mematikan infus sendiri karena kehabisan stok, hingga kematian misterius pasca operasi ringan, membuat rumah sakit ini menjadi sorotan tajam nasional.

Salah satu warga mengungkapkan “Jika semua ini terbukti, maka RS Airan Raya bukan rumah sakit, melainkan laboratorium kematian yang dilegalkan oleh sistem.”

Kasus Prostat Ringan Berujung Koma dan Kematian

Seorang warga Jati Agung awalnya hanya mengeluhkan masalah prostat ringan. Namun pasca perawatan di RS Airan Raya, kondisi memburuk: muncul gangguan jantung, dinyatakan perlu cuci darah, hingga akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga menyebut pasien diperlakukan tidak manusiawi karena menggunakan layanan BPJS.
“Apa nyawa kami semurah itu hanya karena kami tak bayar pribadi?” ujar anak korban.

Infus Habis, Muntah Darah, dan Dipulangkan Saat Sekarat

PA, warga Tulangbawang Barat, menjalani operasi Ureteroskopi. Alih-alih mendapat perawatan intensif, keluarga diminta mematikan infus sendiri karena rumah sakit kehabisan stok. Obat maag tidak diberikan tepat waktu, hingga pasien muntah darah. Meski kondisi memburuk, dokter tidak melakukan pemeriksaan lanjutan.

PA kemudian dirujuk ke RS Urip Sumoharjo dan didiagnosis demam berdarah dengan trombosit 66.000. Ia nyaris meninggal karena dugaan penanganan tidak profesional di RS Airan Raya.

Demam Tiga Hari, Operasi Misterius, dan Tak Pernah Pulang

Kisah lain lebih tragis. Seorang remaja masuk RS hanya dengan demam ringan. Namun langsung dioperasi tanpa penjelasan medis memadai dan meninggal dunia. Bahkan disebutkan dua pasien ICU lainnya wafat dalam waktu hampir bersamaan. Dugaan kuat mengarah pada kelalaian sistemik yang membahayakan keselamatan publik.

“Ini Bukan Malpraktik. Ini Sudah Kriminal Medis.”

Publik menyebut kasus-kasus ini bukan sekadar malpraktik, tetapi bentuk “kriminalitas medis” yang tidak bisa ditoleransi.
“Keluarga disuruh mematikan infus, pasien muntah darah tidak ditangani, itu bukan kelalaian teknis itu kejahatan.”

Potensi Pelanggaran Hukum yang Berat

Jika terbukti, RS Airan Raya bisa dijerat :

Pasal 190 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan: Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Pasal 32 UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit: Pelanggaran terhadap hak pasien untuk mendapat pelayanan manusiawi dan adil.

Kode Etik Kedokteran Indonesia: Tenaga medis wajib memberikan pelayanan optimal, tanpa diskriminasi dan tanpa penolakan dalam kondisi darurat.

Desakan Nasional: Audit, Penegakan Hukum, dan Transparansi

Bintang Broadcast Media bersama masyarakat menuntut:

Audit medis independen oleh Dinas Kesehatan, BPJS, dan Ombudsman RI

Proses hukum terhadap tenaga medis dan manajemen RS yang terbukti lalai

Transparansi total kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum

Jika tragedi demi tragedi dibiarkan, rumah sakit berubah bukan menjadi tempat penyembuhan, tetapi menjadi saksi bisu dari sistem yang membunuh secara diam-diam.
Dan saat itu terjadi, diamnya institusi adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini