Putusan MK Wajibkan Sekolah Gratis, Disdikbud Lampung:Siap Jalankan

0

 

 

Bandar Lampung, 3 Juni 2025 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya — termasuk bagi sekolah swasta.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Tentu saja akan kita patuhi dan laksanakan sesuai aturan,” ujar Thomas kepada awak media, Selasa (3/6/2025).

Meski begitu, Thomas menambahkan bahwa pelaksanaan teknis dari kebijakan tersebut masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat sebagai payung hukum pelaksana.

Putusan MK ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, Majelis Hakim MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban menjamin pelaksanaan wajib belajar tanpa pungutan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dengan demikian, seluruh satuan pendidikan dasar — termasuk yang dikelola masyarakat (sekolah swasta) — juga masuk dalam cakupan kebijakan pendidikan gratis ini.

Putusan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat hak pendidikan warga negara secara menyeluruh tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah, termasuk Provinsi Lampung, kini dihadapkan pada tantangan baru untuk memastikan implementasi berjalan adil dan merata.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini